- tvOnenews - Abdul Gani Siregar
Menkeu Pastikan PPN Jalan Tol dan Pajak Orang Kaya Belum Berlaku pada 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol dam pajak kekayaan belum akan diterapkan pada 2026.
Menurut Purbaya, pemerintah hingga saat ini masih berpegang pada kebijakan untuk tidak menambah beban pajak baru sebelum kondisi ekonomi membaik dan daya beli masyarakat kembali menguat.
"Pajak orang kaya, saya enggak tahu. Barangnya sih saya baru dengar kemarin malah. Terus pajak jalan tol juga sama, itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya," kata Purbaya saat Media Briefing di Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, dua wacana pajak tambahan itu sebenarnya sudah muncul sebelum dirinya menjabat sebagai menteri keuangan. Namun, ia menegaskan pemerintah akan menata kebijakan fiskal secara lebih terukur dan saat ini fokus mengoptimalkan penerimaan dari instrumen pajak yang sudah berjalan.
"Ini kan saya sudah janji kita akan naikkan pajak atau kenakan pajak baru ketika kondisi memungkinkan kita melakukan kebijakan countercyclical," ujarnya.
Purbaya juga menilai penerapan pajak baru harus memperhatikan dampaknya terhadap iklim usaha. Menurut dia, kebijakan yang justru menekan aktivitas bisnis bisa berujung kontraproduktif bagi penerimaan negara.
"Percuma kalau saya naikkan pajak orang kaya, pajak tol, pajak itu (kita) naikkan tarifnya, terus orang-orang pada berhenti bisnis, pajaknya akan turun ekonomi susah, rugi saya," kata dia.
Pernyataan itu sekaligus menanggapi isu yang berkembang terkait rencana DJP memungut PPN atas jasa jalan tol sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029.
Dokumen tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 yang diteken Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025. Salah satu arah kebijakannya adalah perluasan basis pajak, termasuk opsi pengenaan PPN atas layanan jalan tol.
Selain itu, wacana wealth tax atau pajak kekayaan juga belakangan ramai dibahas. Skema ini merujuk pada pungutan atas total aset bersih yang dimiliki individu kaya, mulai dari properti, saham, kas, hingga kendaraan.
Di Indonesia, gagasan tersebut mencuat sebagai salah satu opsi mengurangi ketimpangan ekonomi dengan sasaran individu beraset besar.
Dorongan penerapan pajak kekayaan juga datang dari Center of Economics and Law Studies (CELIOS). Lembaga itu menilai kebijakan tersebut berpotensi memperbesar ruang fiskal negara sekaligus memperkecil jurang ketimpangan. (nba)