Sumber :
- (Xinhua/Ali Hashisho)
Indonesia Murka! Serangan Tewaskan Peacekeeper TNI Disebut Kejahatan Perang, PBB Didesak Usut Tuntas
Insiden tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan berpotensi masuk kategori kejahatan perang yang melanggar hukum internasional.
Sabtu, 25 April 2026 - 09:06 WIB
“UNIFIL menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga dan kolega Kopral Pramudia serta Tentara Indonesia dan Pemerintah dan rakyat Republik Indonesia atas kehilangan yang tragis dan tak tergantikan ini,” tulis pernyataan resmi.
Insiden ini menjadi sorotan global sekaligus peringatan keras bahwa konflik bersenjata masih menyisakan ancaman serius, bahkan bagi pasukan yang diamanatkan menjaga perdamaian dunia. (agr)