- Antara
Purbaya Bakal Sikat Pejabat Pajak Nakal yang Bermain Restitusi, Siap-siap Dicopot!
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melancarkan peringatan keras terhadap aparat pajak yang bermain dalam pengelolaan restitusi.
Ia menegaskan siap mencopot hingga menonaktifkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbukti kongkalikong dengan wajib pajak.
Langkah tegas ini muncul di tengah sorotan terhadap potensi kebocoran besar dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang nilainya mencapai Rp361 triliun pada 2025.
Pemerintah saat ini juga tengah menyusun aturan baru melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) untuk memperketat mekanisme restitusi dipercepat.
Purbaya mengungkap adanya indikasi praktik yang merugikan negara, terutama dalam sektor eksportir sumber daya alam seperti batu bara.
“Misalnya kalau industri batu bara bayar PPN, direstitusi, jangan sampai yang dibayar kebalik. Yang saya bayar ke sana lebih tinggi daripada yang saya terima. Kan tekor. Bahkan ada yang bilang ekspornya belum keluar, restitusinya udah keluar. Jadi saya dirampok. Itu yang saya mau kendalikan,” jelas dia di Jakarta, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, sistem restitusi yang longgar berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu, baik dari wajib pajak maupun internal otoritas pajak.
Karena itu, pengawasan akan diperketat secara menyeluruh untuk memastikan prinsip keadilan tetap terjaga.
Tak hanya menyasar wajib pajak, Purbaya juga memastikan pembersihan internal akan dilakukan tanpa kompromi.
Ia menegaskan akan langsung bertindak terhadap kantor pelayanan pajak yang terindikasi memproses restitusi dalam jumlah tidak wajar.
“Jadi kalau ada tempat, pajak yang restitusi kekencangan dan kami investigasi, ada (ditemukan) masalah, otomatis langsung saya pindahin kepalanya. Saya enggak bisa pecat sih,” katanya.
Namun, opsi penindakan kini semakin luas. Dengan dukungan kebijakan baru, pejabat bermasalah bahkan bisa dinonaktifkan dari jabatannya.
Pernyataan itu diperkuat oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu Robert Leonard Marbun yang menyebut mekanisme non-job kini dimungkinkan.
Purbaya pun memastikan akan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk meminimalkan kerugian negara.
“Tetapi (Sekjen) yang baru bilang boleh di-non-job kan. Perintah Presiden juga gitu. Kalau perlu, kalau memang ini, ya non-job-kan. Kasih gaji, suruh tinggal di rumah. Lebih kecil loss-nya untuk kami. Sekarang saya bisa kerjakan itu, dan saya akan kerjakan,” pungkasnya.
Langkah ini menandai babak baru reformasi pengawasan pajak, di mana pemerintah tidak hanya memburu kebocoran dari luar, tetapi juga membersihkan potensi praktik menyimpang dari dalam sistemnya sendiri. (agr/muu)