- Antara
Jurus Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Terapkan Batas 13% Imbas Melonjaknya Harga Avtur
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah tengah memutar otak untuk menahan dampak lonjakan harga energi global, termasuk kenaikan harga avtur yang berimbas pada harga tiket pesawat.
Sebagai langkah cepat, pemerintah menyiapkan kebijakan mitigasi untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket tetap terjangkau. Salah satunya dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9% hingga 13%.
Sebagai implementasi kebijakan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.
"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket dan periode penerbangan selama 60 hari, terhitung mulai satu hari setelah aturan diundangkan, agar manfaatnya bisa dirasakan dengan cepat oleh masyarakat.
Intervensi fiskal ini dinilai penting karena avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Untuk memastikan implementasi berjalan tepat sasaran, maskapai penerbangan wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan.
Sementara itu, untuk tiket di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku normal. Skema ini dirancang agar bantuan pemerintah fokus pada masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan fiskal.
Sebelumnya, pemerintah juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler. Angka tersebut meningkat dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
"Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global," tuntas Haryo Limanseto. (rpi)