news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru di kasus korupsi kuota 2023-2024.
Minggu, 26 April 2026 - 20:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru di kasus korupsi kuota 2023-2024.

Dua tersangka baru dalam kasus tersebut yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

"Pasti penyidik akan panggil karena, kan, sudah tersangka dan memang kami akan percepat pelimpahannya," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Minggu (26/4/2026).

Meski begitu, ia belum dapat membeberkan kapan keduanya akan diperiksa. Yang pasti sambung Taufik salah satu tersangka yakni Asrul yang sebelumnya berasa di luar negeri kini sudah kembali ke Tanah Air.

"Sudah ada di Indonesia," ucapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz.

Lalu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba yang merupakan klaster swasta.

Terkait dua tersangka baru, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa Ismail memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$30.000 dan ke Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.

Tersangka lain yaitu Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000. (aha/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral