News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Bawa Noel Ke Lapas Sukamiskin Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara 

Noel telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Rabu, 24 Juni 2026 - 18:32 WIB
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Sumber :
  • tvOnenews/Julio.

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel ke Lapas kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Noel telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pelaksaan eksekusi hari ini sudah kita laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa eksekutor di jam 11 tadi siang," ucap Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto di Gedung Rupbasan, Cawang, Rabu (24/6/2026). 

Selain itu, KPK juga melakukan eksekusi sejumlah kendaraan milik Noel di antaranya sepeda motor merek Ducati Scrambler dan mobil merek Baic. 

Kendaraan tersebut rencananya akan dilelang oleh KPK pada bulan Desember mendatang yang bertahan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2026.

"(Lelang) akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026," jelasnya. 

Sebagai informasi Noel divonis penjara selama 4,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya menghornati putusan majelis hakim. Pasalnya, telah sesuai dengan konstruksi perkara yang disampaikan JPU.

"Dari putusan itu kami memandang secara independen secara objektif, sesuai dengan apa yang disajikan Jaksa Penuntut Umum," katanya, Senin (15/6/2026).

Selain Noel, Majelis Hakim telah memvonis sejumlah terdakwa lainnya dalam kasus rasuah di lingkungan Kemnaker, mereka di antaranya.

1. Fahrurozi divonis dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

2. Hery Sutanto divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp7,59 subsider 2 tahun pidana penjara.

3. Subhan, dipidana selama 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp1,94 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

4. Gerry Aditya Herwanto Putra dipidana selama 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp828,5 juta subsider 1 tahun penjara.

5. Sekarsari Kartika Putri, dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti. Rp900 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

6. Anitasari Kusumawati dipidana 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

7. Supriadi dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

8. Irvian Bobby Mahendro dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp36 miliar subsider 3 tahun penjara.

9. Temurila dihukum 1,5 tahun bui dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara

10. Miki Mahfud dihukum 1,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari pidana penjara.

Untuk Temurila dan Miki Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti memberikan suap yang disebut uang nonteknis kepada para pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3. Total pemberiannya sebesar Rp4,7 miliar. (aha/cmi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Oxford United Perkenalkan Pelatih Baru, Boyong Eks Bintang Arsenal untuk Bawa Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Bersaing di Liga Inggris

Oxford United Perkenalkan Pelatih Baru, Boyong Eks Bintang Arsenal untuk Bawa Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Bersaing di Liga Inggris

Eks Bintang Arsenal ini didapuk untuk membawa Ole Romeny dan Marselino Ferdinan bersaing di kasta ketiga Liga Inggris, League One.
Selamat Berbahagia, 6 Zodiak Paling Hoki Akhir Juni 2026: Gemini Dapat Tambahan Pemasukan, Leo Karier Meningkat

Selamat Berbahagia, 6 Zodiak Paling Hoki Akhir Juni 2026: Gemini Dapat Tambahan Pemasukan, Leo Karier Meningkat

Berikut 6 zodiak yang diprediksi paling hoki pada akhir Juni 2026, di antaranya Gemini dapat pemasukan tambahan, dan Leo meningkat dalam karier.
Dokter Tifa Batal Tempuh Jalur Praperadilan, Alasannya Karena Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Dokter Tifa Batal Tempuh Jalur Praperadilan, Alasannya Karena Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Dokter Tifa membatalkan menempuh jalur gugatan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan.
Media Vietnam Takjub dengan Ambisi Timnas Indonesia, John Herdman Disebut dalam Tekanan Besar di Piala AFF 2026

Media Vietnam Takjub dengan Ambisi Timnas Indonesia, John Herdman Disebut dalam Tekanan Besar di Piala AFF 2026

Target besar yang dibebankan kepada John Herdman bersama Timnas Indonesia menjelang Piala AFF 2026 ternyata ikut menarik perhatian media Vietnam.
Elkan Baggott Wajib Rebut Hati Pelatih Baru Ipswich Town, Suksesor Kieran McKenna Tak Ragu Rombak Skuad untuk Tatap Liga Inggris

Elkan Baggott Wajib Rebut Hati Pelatih Baru Ipswich Town, Suksesor Kieran McKenna Tak Ragu Rombak Skuad untuk Tatap Liga Inggris

Ipswich Town resmi mendapatkan promosi ke kasta tertinggi Liga Inggris, Premier League. Jika mendapatkan debut di musim depan, Elkan Baggot pun akan menyabet sejarah sebagai pemain Timnas Indonesia pertama di Premier League. 
Kinerja 2025 Solid: Pertamina Terus Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kinerja 2025 Solid: Pertamina Terus Jaga Ketahanan Energi Nasional

PT Pertamina (Persero) berhasil mencatatkan kinerja finansial yang impresif sepanjang tahun buku 2025. 

Trending

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada tanggal 25 Juni 2026, sejumlah zodiak diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam aspek keuangan. Siapa zodiak yang paling bercuan deras?
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan keuangan zodiak 25 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu besok, siapa yang rezekinya tiba-tiba datang dan siapa yang harus sabar dulu!
Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku Badan Usaha Jalan Tol Cimanggis Cibitung bersama PT DMS Laguna (DMSL) menyepakati kerja sama melalui pembentukan Joint Venture Company (JVC) untuk pembangunan dan pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Penjaga Kos Bongkar Tabiat Asli Taufik Hidayat, Sebut Tersangka Penyekapan Wanita di Bandung Ngaku Suami YTR

Penjaga Kos Bongkar Tabiat Asli Taufik Hidayat, Sebut Tersangka Penyekapan Wanita di Bandung Ngaku Suami YTR

Resa Rohendi, penjaga kos menceritakan sikap asli Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan wanita, YTR (29) di Cileunyi, Bandung sudah bohong sejak awal.
Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Setelah berhasil ditangkap usai menjadi buronan, Taufik Hidayat (30) akhirnya mulai mengungkap pengakuannya kepada penyidik.
Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Cristiano Ronaldo masih bisa mengukir rekor sensasional yang langka di usia 41 tahun, bersama Timnas Portugal yang tampil di Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral