- Syifa Aulia/tvOnenews.com
KPAI Soroti 3 Unsur dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta: Proses Hukumnya Harus Cepat
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta begitu menyedot perhatian publik. Bahkan sejumlah tokoh angkat bicara dan mengecam tindakan dari Daycare Little Aresha Yogyakarta, termasuk Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini.
Dalam hal ini, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menjelaskan, pihaknya soroti tiga unsur dalam kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Pertama, kata dia, Daycare Little Aresha Yogyakarta melanggar unsur kekerasan fisik dan psikis.
"Di mana, ini begitu melanggar perlindungan anak," ucap Diyah Puspitarini kepada tvOnenews, Minggu (26/4/2026).
Kemudian unsur kedua, kata dia, ada unsur perencanaan dan yang ketiga ada unsur keberlanjutan.
"Sehingga dalam hari ini juga, kami melihat memang sebuah lembaga Pendidikan abai dan tidak melindungi fisik yang terjadi dan berujung menelan korban pada anak."
"Maka untuk itu KPAI berharap, dengan sesuai undang - undang perlindungan anak, Pasal 59 A, bahwa anak yang mendapat perlindungan khusus ini, proses hukumnya harus cepat," jelasnya.
"Kemudian, anak-anak ini, haru mendapat pendampingan psikososial, agar hilang traumannya, dan tumbuh kembang anak dengan sesuai prinsip perlindungan anak bisa berjalan optimal," sambungnya.
Ia menambahkan, bahwa anak-anak yang menjadi korban di Daycare Little Aresha Yogyakarta merupakan anak-anak golden age.
"Artinya, anak-anak yang memang tumbuh kembangnya itu sangat mempengaruhi bagaimana anak-anak nanti Ketika dewasa," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Yogyakarta menggelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam, menyusul penggerebekan di lokasi kejadian. (aag)