- Viva
Bekasi Kaji Pembatasan Jam Operasional Truk Demi Mengurangi Jalan Rusak hingga Kecelakaan Lalu Lintas
Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tengah mengakaji pemberlakuan kebijakan pembatasan jam operasional mobil truk.
Hal itu diungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono guna meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Hal itu juga dilakukan demi meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna jalan.
"Kami sedang mengkaji secara teknis karena memang kebijakan ini sangat memungkinkan dan di daerah lain juga sudah melakukan hal tersebut," tutur dia, dikutip Senin (27/4/2026).
Dia menyatakan kajian diperlukan sebagai petunjuk untuk memetakan teknis penerapan kebijakan tersebut seperti ruas jalan mana yang dapat maupun tidak dapat dilalui jenis kendaraan berat, termasuk menetapkan jam pembatasan operasional.
Hasil kajian tersebut selanjutnya menjadi landasan hukum untuk menetapkan rute spesifik, jadwal operasional hingga sanksi bagi para sopir truk yang melanggar ketentuan.
Ia mengungkapkan kajian teknis melibatkan sejumlah pemangku kepentingan yang tergabung dalam wadah Forum Lalu Lintas seperti Organda, Satlantas Polres Metro Bekasi hingga instansi pemerintah daerah terkait.
"Kami juga akan menyusun tahapan sosialisasi hingga mekanisme penindakan bagi pelanggar," katanya.
Agus juga menyoroti fenomena truk kelebihan kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap memicu kerusakan infrastruktur jalan maupun kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.
Menurut dia keberadaan truk ODOL milik perusahaan yang kerap melintasi ruas utama daerah itu selama 24 jam penuh tanpa pengaturan khusus turut mengakibatkan penurunan kualitas hingga kerusakan jalan.
"Pelanggaran seperti kelebihan muatan dan dimensi harus dihindari karena dapat merusak jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain," ucap dia.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam turut meminta Pemkab Bekasi tidak mengulur waktu dalam menerbitkan aturan pembatasan ini mengingat urgensi persoalan menyangkut kerusakan jalan maupun insiden kecelakaan lalu lintas.
"Kami sudah sampaikan dalam beberapa pertemuan. Selain untuk mengurangi risiko kecelakaan, ini juga penting untuk memperpanjang umur jalan," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Sugihartono mengaku petugas selama ini baru dapat melakukan imbauan mengingat belum adanya payung hukum berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati yang mengatur pembatasan operasional truk.