news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

KPK Periksa Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Korupsi di DJKA

KPK kembali memeriksa saksi untuk mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Senin, 27 April 2026 - 17:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi untuk mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Kali ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi bernama Robby Kurniawan yang merupakan Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Duddy Purwagandhi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Saat ini Robby merupakan Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Kawasan dan Lingkungan.

Diketahui, KPK terus berupaya mengungkap kasus rasuah terkait pengadaan jalur kereta api di DJKA.

Beberapa waktu lalu, KPK juga memanggil eks Menhub Budi Karya. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Semarang, Jawa Tengah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa keterangan mantan orang nomor satu di Kementerian Perhubungan itu diperlukan untuk mendalami kasus yang kini masih berproses di KPK.

Sementara itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan untuk tersangka Sudewo.

Para saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai adanya dugaan intervensi dan juga dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa pembangunan jalur kereta di wilayah BTP Jawa Timur.

Adapun seiring berjalannya proses penyidikan, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terus bertambah. Pada tahap awal, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung dilakukan penahanan.

Namun hingga 20 Januari 2026, jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi 21 tersangka. Tidak hanya individu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. (aha/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:28
04:36
01:10
02:37
07:46
03:48

Viral