news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Desak Pemerintah Terapkan Cukai MBDK, KPAI: Generasi Poduktif Dibayangi Krisis Kesehatan.
Sumber :
  • istimewa

Desak Pemerintah Terapkan Cukai MBDK, KPAI: Generasi Poduktif Dibayangi Krisis Kesehatan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah segera menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Hal ini sebagai langkah konkret
Senin, 27 April 2026 - 18:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah segera menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Hal ini sebagai langkah konkret melindungi  kesehatan anak-anak dari ancaman serius penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes dan obesitas. 

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa negara harus hadir menghadapi dampak masif perkembangan industri  makanan dan minuman, perubahan iklim, serta derasnya arus teknologi informasi yang turut memengaruhi pola konsumsi anak.

“Ambisi Indonesia Emas 2045 terancam, karena generasi produktif ke depan justru dibayangi krisis kesehatan akibat tingginya konsumsi gula sejak usia dini,” bebernya.

Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Cukai MBDK untuk Perlindungan Hak atas Pangan Sehat Anak Menuju Generasi Emas” yang digelar di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (23/4). 

Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti FAKTA Indonesia, CISDI, Wahana Visi Indonesia, Save The Children, dan Pokja  Kesehatan KPAI.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sebanyak 50 persen anak usia 3–14 tahun mengonsumsi minuman manis lebih dari sekali setiap hari. 

Dampaknya, 7 dari 100 anak mengalami obesitas, 1 dari 4 remaja menderita anemia, serta 47 persen anak mengalami karies gigi. 

Tak hanya itu, satu kemasan minuman manis umumnya mengandung 25–30 gram gula, melebihi batas aman konsumsi harian anak yang hanya 24 gram. 

KPAI menilai kondisi ini diperparah oleh agresivitas industri yang menyasar anak-anak melalui kemasan menarik dan harga yang sangat terjangkau. 

Bahkan, minuman manis dapat dibeli dengan harga mulai dari Rp500 hingga Rp1.000, jauh lebih murah dibandingkan air minum sehat. 

“Ini ironi. Air putih justru terkesan lebih mahal, sementara minuman berpemanis sangat mudah diakses anak-anak,” kata Jasra. 

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan, baik dari orang tua maupun lingkungan. Meski konsumsi di rumah dapat dikontrol, anak-anak tetap bebas membeli jajanan di luar tanpa pengawasan memadai.

Selain berdampak pada kesehatan, konsumsi gula berlebih juga memengaruhi perilaku anak. Anak cenderung kecanduan rasa manis dan menolak makanan bergizi lainnya. Di sisi lain, pangan tradisional semakin tersisih oleh dominasi produk pabrikan. 

KPAI juga mengingatkan bahwa tingginya konsumsi MBDK—yang mencapai 68,1 persen rumah tangga di Indonesia—telah berkontribusi terhadap meningkatnya beban pembiayaan BPJS Kesehatan akibat penyakit tidak menular. Data global turut memperkuat kekhawatiran ini. 

Lebih dari 390 juta anak dan remaja usia 5–19 tahun mengalami kelebihan berat badan pada 2022, termasuk 160 juta yang mengalami obesitas.

Dari sisi lingkungan, maraknya produk MBDK juga memperparah krisis sampah plastik yang berdampak pada pemanasan global. 

Mengacu pada Konvensi Hak Anak serta amanat UUD 1945 Pasal 28B dan 28H, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, KPAI menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menetapkan batas maksimal kandungan gula dan segera memberlakukan cukai. 

Desakan dan Rekomendasi KPAI Dalam hasil FGD tersebut, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis: 

1. Segera menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 20 persen, yang diproyeksikan mampu menekan hingga 1,3 juta kematian dalam 10 tahun ke depan.

2. Menyusun dan menyerahkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti kepada Presiden RI. 

3. Membentuk Kelompok Kerja (Pokja) MBDK untuk mengawal advokasi kebijakan secara berkelanjutan. 

4. Mendorong pemerintah daerah membatasi iklan minuman manis di ruang publik. 

5. Mengintegrasikan edukasi bahaya konsumsi gula berlebih ke dalam kurikulum sekolah dan kegiatan masyarakat. KPAI menegaskan, tanpa intervensi kebijakan yang tegas, angka kematian dan kesakitan akibat diabetes pada anak berpotensi meningkat dua kali lipat pada 2045. 

“Negara tidak boleh kalah oleh industri dalam melindungi hak anak atas kesehatan. Ini menyangkut masa depan generasi emas Indonesia,” tutup Jasra. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

14:29
09:58
23:28
07:28
04:36
01:10

Viral