news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Ibnu Mas'ud Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud (IM) sebagai saksi di kasus korupsi kuota haji.
Senin, 27 April 2026 - 20:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud (IM) sebagai saksi di kasus korupsi kuota haji.

Diketahui, pada pekan lalu, Ibnu dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK, namun yang bersangkutan tidak penuhi pemanggilan.

"Akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/4/2026).

Budi menjelaskan, keterangan Ibnu dibutuhkan untuk membuat kasus korupsi kuota haji dapat terungkap secara terang.

"Pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik," jelasnya.

Sekedar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz.

Lalu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba yang merupakan klaster swasta.

Terkait dua tersangka baru, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa Ismail memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$30.000 dan ke Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.

Sementara tersangka lain yaitu Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000.

Dalam kasus rasuah ini, kerugian negara hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp622 miliar. (aha/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:28
04:36
01:10
02:37
07:46
03:48

Viral