- istimewa
Kemenkes Turun Tangan soal Dugaan Malapraktik di RS Muhammadiyah Medan, Siapkan Investigasi hingga Sanksi Berjenjang
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik dugaan malapraktik yang menimpa seorang pasien di Medan menjadi titik tekan baru bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan layanan kesehatan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan langkah tegas dan sistematis akan ditempuh guna mencegah kasus serupa terulang, di tengah sorotan publik terhadap standar prosedur medis di rumah sakit.
Juru Bicara Kemenkes RI Widyawati menegaskan, bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis yang menyasar langsung akar persoalan malapraktik, mulai dari investigasi hingga penguatan sistem disiplin profesi.
“Langkah antisipasi malapraktik ke depan Kemenkes telah menetapkan langkah-langkah strategis untuk menekan angka malapraktik melalui penguatan sistem dan investigasi,” ujarnya kepada tvOnenews.com, Selasa (28/4/2026).
Langkah pertama yang ditempuh adalah pembentukan tim investigasi khusus yang akan mengusut secara menyeluruh setiap dugaan pelanggaran medis, termasuk menelusuri standar operasional prosedur (SOP) sejak pasien masuk hingga perawatan selesai.
“Pertama, pembentukan tim investigasi, Kemenkes menurunkan tim investigasi khusus untuk mendalami dugaan malapraktik di rumah sakit, seperti yang dilakukan pada kasus-kasus di beberapa kasus,” jelasnya.
Selain itu, Kemenkes juga menegaskan bahwa setiap dugaan malapraktik tidak serta-merta langsung diproses secara pidana. Pemeriksaan awal akan dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik dan disiplin tenaga medis.
“Kedua, Majelis Disiplin Profesi (MDP), kasus malapraktik tidak lagi langsung diproses secara pidana, melainkan harus melalui pemeriksaan oleh MDP terlebih dahulu untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin,” kata Widyawati.
Jika terbukti, sanksi administratif berjenjang akan direkomendasikan, sekaligus menjadi dasar untuk langkah hukum lanjutan bila diperlukan.
Di saat bersamaan, Kemenkes juga memperkuat Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) guna memastikan standar layanan terus diperbarui mengikuti perkembangan medis.
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu rumah tangga, Mimi Maisyarah (48), dilaporkan dalam kondisi kritis usai menjalani operasi pengangkatan rahim di RS Muhammadiyah Medan.
Keluarga menuding adanya kejanggalan serius karena tindakan operasi dilakukan tanpa biopsi, hanya mengandalkan hasil USG.
“Di rumah sakit ini (RS Muhammadiyah) nggak ada biopsi. Kami hanya disuruh USG, langsung dibilang anemiom (miom) dan besoknya langsung operasi. Padahal kalau di RS lain (RS Haji), dilakukan biopsi dulu, diambil jaringannya ke lab. Di sanalah baru ketahuan kalau ternyata itu kanker stadium 3, bukan miom,” ungkap pihak keluarga.
Kondisi korban justru memburuk pascaoperasi. Luka disebut membusuk hingga akhirnya pasien dirujuk ke rumah sakit lain. Keluarga juga mengungkap adanya dugaan kesalahan prosedur dalam tindakan bedah.
“Dia mengangkat rahim, tapi ditinggalkannya mulut rahimnya. Kalau memang nggak bisa menyelesaikan atau nggak bisa ngerjain ini, harusnya rujuk aja ke tempat lain dari awal,” ujar Anggi Mauliza.
Merespons meningkatnya laporan publik, Kemenkes juga membuka akses pengaduan luas bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran layanan kesehatan. Saluran resmi disiapkan untuk memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.
“Pelayanan Khusus Pelaporan Kasus Kemenkes telah menyediakan saluran resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan keluhan atau dugaan malapraktik,” kata Widyawati.
Adapun kanal pengaduan tersebut meliputi Halo Kemenkes 1500-567, Unit Layanan Terpadu (ULT), hingga pemantauan aktif melalui media sosial resmi Kemenkes. (agr/rpi)