Soal Pasien Diduga Jadi Korban Malapraktik di Jaksel, Polisi Ungkap Awal Mula Duduk Perkara dari Analisa Penyakit
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap awal mula duduk perkara pasien yang juga pemilik saham berinisial Y menjadi korban malapraktik di sebuah rumah sakit swasta, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, peristiwa ini bermula dari suatu analisa penyakit yang diderita pasien, oleh seorang dokter.
“Ini masih kami dalami terkait tentang ada suatu analisa dari dokter tentang penyakit seseorang pasien,” ungkap Budi, kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Kemudian Budi menyebutkan, yang bersangkutan telah mendapatkan penanganan medis, namun mencari alternatif lain melalui dokter lainnya.
Sementara itu diduga ada ketidaksesuaian antara dokter yang menangani dengan dokter yang lain.
“Tetapi yang bersangkutan mencari second opinion kepada dokter lain ternyata perbandingan antara dokter pertama, dokter kedua itu tidak sesuai,” ucap Budi.
“Nah misalnya pemasangan ring jantung itu hanya di dokter 1 itu satu, tapi di dokter lain itu lebih dari satu sehingga tidak ada manfaatnya. Ataupun tidak bisa digunakan cukup dengan satu saja gitu. Nah, itu yang pasien merasa keberatan dan melaporkan. Ini kan semua juga harus didalami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai dugaan malapraktik yang terjadi.
“Laporan sudah kami terima, ini juga masih didalami. Laporan itu kalau enggak salah baru minggu kemarin ini masih didalami terkait tentang dugaan malapraktik yang bersangkutan. Ini masih pendalaman nanti juga pelapor termasuk barang bukti akan dilakukan kajian,” terang Budi.
Untuk diketahui, seorang pasien berinisial Y diduga menjadi korban malapraktik di sebuah rumah sakit swasta, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Diketahui bahwa korban juga merupakan pemilik saham rumah sakit tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan terkait adanya pelayangan laporan tersebut.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026,” kata Budi, kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Lebih lanjut Budi menerangkan bahwa laporan dilayangkan oleh kuasa hukum korban. Adapun kejadian ini bermula saat pihak pasien yang merasa tindakan medis yang diterima tidak sesuai indikasi medis.
Load more