- Instagram @jennyrahma55
Kronologi Lengkap Kasus Jeni Rahmadial Fitri, Dari Klinik Kecantikan hingga Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus yang menyeret nama Jeni Rahmadial Fitri terus menjadi perhatian publik. Sosok yang sebelumnya dikenal sebagai finalis Puteri Indonesia 2024 ini kini terjerat kasus dugaan praktik medis ilegal yang menimbulkan korban dengan dampak serius.
Berikut kronologi lengkap Jeni Rahmadial Fitri hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Awal Mula: Promosi Klinik dengan Diskon Besar
Kronologi Jeni Rahmadial Fitri bermula dari aktivitas bisnisnya sebagai Direktur Arauna Beauty Clinic di Pekanbaru. Dalam operasionalnya, Jeni Rahmadial Fitri diduga menawarkan berbagai layanan kecantikan dengan strategi promosi diskon besar-besaran.
Modus ini menarik perhatian banyak calon pelanggan. Korban yang tergiur kemudian mendaftar untuk menjalani berbagai tindakan perawatan, termasuk prosedur yang tergolong tindakan medis.
Dugaan Tindakan Medis Tanpa Izin
Seiring berjalannya waktu, muncul dugaan bahwa Jeni Rahmadial Fitri tidak hanya menjalankan bisnis kecantikan, tetapi juga melakukan tindakan medis secara langsung.
Dalam kronologi Jeni Rahmadial Fitri, ia disebut-sebut melakukan prosedur operasi terhadap sejumlah klien tanpa memiliki kompetensi maupun izin resmi sebagai tenaga medis.
Lebih jauh, Jeni Rahmadial Fitri juga diduga mengaku sebagai dokter, padahal tidak memiliki:
-
Surat Tanda Registrasi (STR)
-
Surat Izin Praktik (SIP)
Fakta ini menjadi titik krusial dalam perkembangan kasus Jeni Rahmadial Fitri.
Korban Mulai Mengalami Dampak Serius
Kronologi Jeni Rahmadial Fitri berlanjut ketika sejumlah korban mulai merasakan dampak negatif setelah menjalani tindakan di klinik tersebut.
Para korban dilaporkan mengalami:
-
Kerusakan pada bagian wajah
-
Luka serius hingga cacat permanen
-
Trauma psikologis mendalam
Jumlah korban yang terdata mencapai sekitar 15 orang. Dampak yang dialami memperkuat dugaan bahwa tindakan yang dilakukan dalam kasus Jeni Rahmadial Fitri tidak sesuai standar medis.
Laporan Resmi Dilayangkan ke Aparat
Kasus Jeni Rahmadial Fitri mulai masuk ke ranah hukum setelah laporan resmi diajukan pada 25 November 2025. Kuasa hukum korban kemudian mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para korban.
Dalam proses ini, pihak kuasa hukum juga memperoleh konfirmasi dari Ikatan Dokter Indonesia yang menyatakan bahwa Jeni Rahmadial Fitri bukan seorang dokter dan tidak terdaftar secara resmi.