- Rika Pangesti/tvOnenews
Mensos soal Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur: Lewat Jasa Raharja, Kemensos Fokus Asesmen Keluarga
Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar yang diberikan sebesar Rp50 juta.
Nilai tersebut masih ditambah santunan dari Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI sebesar Rp40 juta, sehingga total yang diterima ahli waris mencapai Rp90 juta.
Sementara itu, bagi korban luka-luka, biaya perawatan di rumah sakit dijamin hingga maksimal Rp20 juta. Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan jaminan hingga Rp30 juta.
Awaluddin menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi guna mempercepat penanganan korban.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” ujarnya. (rpi/rpi)