news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Sumber :
  • dok.Golkar

KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan, Aliran Dana Rp19 Miliar Terungkap di Kasus Pengadaan

KPK periksa suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin, terkait kasus pengadaan Pekalongan. Aliran dana Rp19 miliar diduga dinikmati keluarga.
Rabu, 29 April 2026 - 19:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Terbaru, penyidik memeriksa suami Bupati Pekalongan, Mukhtaruddin Ashraff Abu, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan benturan kepentingan yang melibatkan pejabat daerah dan pihak keluarga.

Diperiksa sebagai Komisaris Perusahaan Pengadaan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Mukhtaruddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diduga memiliki peran sentral dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan,” ujar Budi.

Selain Mukhtaruddin, penyidik juga memanggil saksi lain, yakni Yalnida selaku Komisaris PT Rokan Citra Money Changer. Namun, materi pemeriksaan terhadap kedua saksi belum diungkap secara rinci.

Nama Mukhtaruddin Muncul dalam Konstruksi Perkara

Kasus ini menyeret nama Fadia Arafiq sebagai tersangka utama. Dalam pengembangan perkara, Mukhtaruddin disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan pengadaan yang diduga digunakan untuk memenangkan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) disebut didirikan bersama oleh Fadia dan Mukhtaruddin. Perusahaan ini diduga menguasai sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Penyidik menduga terdapat intervensi langsung dalam proses lelang, di mana dinas-dinas diarahkan untuk memenangkan perusahaan tersebut, meski ada penawaran lain dengan harga lebih rendah.

Dugaan Intervensi Proyek di Lingkungan Pemkab

KPK mengungkap adanya pola pengondisian dalam proses pengadaan. Setiap perangkat daerah diduga diarahkan untuk memilih perusahaan milik keluarga Bupati.

Bahkan, dalam beberapa kasus, harga perkiraan proyek disebut harus disesuaikan terlebih dahulu agar sejalan dengan kepentingan perusahaan tersebut.

Praktik ini diduga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan keuangan negara.

Transaksi Rp46 Miliar, Dana Mengalir ke Keluarga

Dalam periode 2023 hingga 2026, perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Fadia disebut mencatat nilai transaksi mencapai Rp46 miliar dari berbagai proyek pengadaan.

Dari jumlah tersebut, sebagian dana diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga. Rinciannya sebagai berikut:

  • Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar

  • Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar

  • RUL: Rp2,3 miliar

  • MSA: Rp4,6 miliar

  • MHN (anak bupati): Rp2,5 miliar

Total dana yang diduga dinikmati bersama keluarga mencapai sekitar Rp19 miliar.

Temuan ini menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri aliran dana dan memperkuat konstruksi perkara.

KPK Dalami Peran dan Keterlibatan Pihak Lain

Pemeriksaan terhadap Mukhtaruddin dinilai penting untuk mengklarifikasi peran perusahaan serta aliran dana yang terjadi. KPK masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Meski Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik membuka peluang adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.

KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidikan Terus Berlanjut

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Maret 2026. Sejak saat itu, penyidik terus mengembangkan perkara, termasuk memeriksa saksi dari berbagai latar belakang.

Pemeriksaan terhadap pihak keluarga menjadi salah satu langkah strategis untuk mengungkap dugaan praktik korupsi berbasis relasi kekuasaan.

KPK memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, dengan fokus pada pembuktian yang kuat di pengadilan. (aha/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:54
06:32
01:03
01:19
02:05
05:39

Viral