news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi penyiraman air keras..
Sumber :
  • Antara

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Polisi tangkap dua pelaku penyiraman air keras di Cengkareng dalam 12 jam, pelaku terancam 5 tahun penjara.
Rabu, 29 April 2026 - 19:15 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Aksi penyiraman air keras yang terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil diungkap cepat oleh kepolisian. Dua pelaku berinisial DM dan MG diringkus dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian yang menimpa seorang pria berinisial KA.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Darma Wanita V, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, pada Minggu (26/4/2026), dan sempat viral di media sosial melalui rekaman CCTV.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa tim Subdit Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya langsung diamankan,” ujar Budi, Rabu (29/4/2026).

Pelaku MG yang berperan sebagai eksekutor lebih dulu ditangkap di wilayah Cengkareng. Sementara pelaku DM diamankan di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Senin (27/4/2026) dini hari.

Peran Pelaku dan Modus Penyerangan

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku beraksi menggunakan sepeda motor. MG yang dibonceng bertindak sebagai pelaku utama yang menyiramkan cairan diduga air keras ke arah korban.

Rekaman CCTV menunjukkan korban tengah melintas sebelum dipepet oleh pelaku yang datang dari arah yang sama. Dalam hitungan detik, cairan disiramkan dari dalam botol, lalu pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Aksi tersebut terekam jelas dan menjadi kunci penting dalam mengungkap identitas pelaku.

Barang Bukti Diamankan

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, antara lain:

  • Sepeda motor Honda Scoopy

  • Rekaman CCTV

  • Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian

Barang bukti ini kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian di tahap hukum selanjutnya.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 5 tahun penjara.

“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum,” kata Budi.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Kekerasan

Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Tindakan seperti penyiraman air keras dinilai sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak serius bagi korban.

Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Viral di Media Sosial

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video kejadian diunggah melalui akun Instagram @warga.jakbar. Dalam video tersebut, terlihat jelas detik-detik pelaku melakukan aksinya sebelum melarikan diri.

Viralnya video ini turut membantu aparat dalam mempercepat proses identifikasi pelaku.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif di balik aksi penyiraman tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat keras tentang bahaya kekerasan di ruang publik, sekaligus menunjukkan respons cepat aparat dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat. (ars/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:54
06:32
01:03
01:19
02:05
05:39

Viral