Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus investasi bodong robot trading DNA Pro..
Sumber :
  • tim tvOne - humas polri

Penyidikan 7 Tersangka DNA Pro Tuntas, Polri Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Senin, 30 Mei 2022 - 10:47 WIB

Selain memblokir 64 rekening senilai Rp105 miliar, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka. Diantaranya, uang tunai Rp112 miliar, emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, dan BMW.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
06:27
Viral