news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Sumber :
  • YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL

Tertibkan Kerusakan Lingkungan di Bandung Utara, Kemenhut: Rencananya Kita Mau Gandeng Dedi Mulyadi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan akan menggandeng Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM untuk menertibkan kerusakan lingkungan di Bandung Utara.
Kamis, 30 April 2026 - 07:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan akan menggandeng Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM untuk menertibkan kerusakan lingkungan di Bandung Utara.

“Rencana kita mau gandeng dengan Pak KDM. Karena pemerintah daerah menjadi elemen penting dalam upaya penertiban,” ujarnya, Rabu (29/4/2026). 

Menurut dia, untuk memperkuat pengawasan dan penataan kawasan hutan, keterlibatan pemerintah daerah menjadi kuncinya. 

Selain menggandeng pemerintah daerah dalam hal ini KDM, pihaknya juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Meski begitu, pendekatan yang digunakan tidak selalu bersifat represif.

“Prinsipnya ultimum remedium. Hukum pidana sebagai upaya terakhir. Kita juga menggunakan pendekatan restoratif untuk pemulihan,” kata dia. 

Januanto menilai pendekatan restoratif lebih efektif dalam jangka panjang.

Sebab, sambung dia, pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tapi juga pemulihan kondisi lingkungan yang terdampak.

Januanto mengatakan Kementerian Kehutanan sejauh ini telah melakukan sejumlah langkah penertiban di wilayah Jawa Barat. Salah satunya di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Penegakan hukum dilakukan secara bertahap dan terukur dengan melibatkan kegiatan intelijen serta pengumpulan bahan keterangan di lapangan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendeteksi pelanggaran sejak dini dan mempercepat penanganan persoalan lingkungan,” pungkasnya. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:22
01:16
01:00
02:54
06:32
01:03

Viral