- ANTARA
Buka Kantor di Mal dan Tipu Puluhan Korban, Pemilik Biro Umrah Jadi Tersangka
Semarang, tvOnenews.com -Pemilik usaha perjalanan haji dan umrah Al Amanah Semarang, HU ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan terhadap belasan calon jamaah umrah yang batal berangkat ke Tanah Suci.
"Tersangka diamankan oleh para korbannya yang selanjutnya diserahkan ke Polrestabes Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis.
Menurut dia, terdapat 3 laporan dugaan penipuan terhadap tersangka HU yang masuk ke Polrestabes Semarang.
Ia menuturkan tercatat 15.korban dalam tiga laporan polisi itu dengan total kerugian mencapai Rp356 juta.
Ia menjelaskan biro perjalanan haji dan umrah milik tersangka tersebut merupakan perusahaan fiktif
Ia mengatakan tersangka menggunakan biro perjalanan haji dan umrah lain untuk memberangkatkan calon jemaah yang pernah diterbangkanya ke Tanah Suci.
Perusahaan fiktif tersangka, lanjut dia, sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu dengan membuka kantor di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang.
Selain itu, kata dia, tersangka HU merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP baru tentang penggelapan atau Pasal 492 KUHP baru tentang penipuan.(ant)