- Istimewa
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Dalami Soal Kepemilikan PT RNB
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK itu, Ashraff didalami perihal kepemilikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Diketahui, PT RNB sendiri merupakan perusahaan yang dibuat oleh sang Bupati bersama suaminya untuk menguasai pengadaan barang dan jasa di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Kita dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut ya, bagaimana peran sebagai komisaris, kemudian bagaimana juga peran seorang ASH ini yang memiliki saham mayoritas di perusahaan RNB tersebut," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/4/2026).
Budi memastikan, bahwa KPK tidak hanya memeriksa Suami dari Bupati Pekalongan dan pihak di lingkungan Pemkab, tetapi kita orang-orang terdekat lainnya untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
"Tidak hanya saksi-saksi dari sisi Pemerintah Kabupaten Pekalongan tapi juga para *outsourcing* yang dipekerjakan di sejumlah dinas ya melalui perusahaan RNB tersebut juga pihak-pihak lain termasuk keluarga ataupun orang-orang terdekat dari saudara FAR," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Mukhtaruddin Ashraff Abu, Rabu (29/4/2026).
Pemeriksaan terhadap Mukhtaruddin kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang merupakan perusahaan pengadaan yang dibuatnya bersama-sama dengan Fadia.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain Mukhtaruddin, satu saksi lainnya yang diperiksa hari ini yaitu Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, Yalnida.
Nama Mukhtaruddin Ashraff Disebut KPK
Nama Mukhtaruddin Ashraff Abu disebut-sebut dalam kasus ini. Ia diduga membuat perusahaan pengadaan bersama dengan sang Bupati.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan itu diduga telah mengusasi berbagai pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan.
Usut punya usut penguasaan pengadaan tersebut hasil dari dugaan intervensi yang dilakukan Fadia terhadap para dinas-dinas.
KPK juga mengungkap, bahwa setiap dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan harus memenangkan perusahaan milik Fadia meski ada perusahaan lain yang menawarkan dengan harga yang lebih murah.
Tak tanggung-tanggung hasil dari pengadaan itu, perusahaan Fadia memiliki transaksi sebesar Rp46 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Sebagian uang tersebut dibagi-bagi kepada keluarganya dengan rincian:
Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar
RUL: Rp2,3 miliar
MSA: Rp4,6 miliar
MHN (anak bupati): Rp2,5 miliar.
Total dana yang diduga dinikmati bersama keluarga mencapai sekitar Rp19 miliar.(aha/raa)