Orangutan.
Sumber :
  • Antara

COP Minta Pemerintah Hukum Maksimal Pelaku Pedagang Satwa Liar

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 03:24 WIB

Karena itu, COP sangat berharap pelaku dalam kasus perdagangan orangutan di Samarinda, Kalimantan Timur yang berhasil diungkap polisi April lampau, dihukum maksimal.

Saat itu, Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Mabes Polri dibantu COP dan OIC menggerebek pedagang satwa di Samarinda. Tim menangkap pedagang bernama Max dan mengamankan 1 individu bayi orangutan betina yang ditaruh dalam ember kecil di bagasi mobil.

“Saat ini kasusnya masih berjalan di pengadilan,” kata Wahyuni.

Bayi orangutan yang menjadi barang bukti tersebut dirawat di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Labanan, Berau, Kalimantan Timur.

Lebih jauh, menurut penelusuran COP, kasus perdagangan orangutan masih terus terjadi, bahkan kejahatan tersebut menggunakan metode lebih modern dan terorganisir baik. Perdagangannya kini juga dilakukan secara daring atau online.

COP mencatat dalam 2021 ini sedikitnya ada 5 kasus perdagangan orangutan di Indonesia yang berhasil diungkap aparat. Dari 5 kasus itu, 7 individu orangutan yang berhasil diselamatkan. Orangutan ini 6 adalah orangutan sumatera (Pongo abelii) dan 1 orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus).

Ada pula evakuasi 2 bayi orangutan dari rumah penduduk di Semarang, Jawa Tengah pada Februari lampau oleh Balai Besar KSDA Yogyakarta dibantu COP. Dua orangutan sumatera ini disinyalir adalah korban perdagangan orangutan antarpulau.

“Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas dan berani adalah satu-satunya cara agar kasus kejahatan pada satwa liar berkurang,” kata Satria Wardhana menegaskan.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral