- istimewa
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jawab 'Menohok' Soal Kabar Viral Ormas Kuasai Perlintasan Tragedi Maut Kereta di Bekasi Timur
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi merespons kabar viral di media sosial mengenai pintu pintu sementara perlintasan kereta api di Jalan Ampera kawasan Bekasi Timur.
Warganet ramai-ramai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah (Pemda) hingga pemangku kepentingan mengenai perlintasan sebidang yang menjadi indikator tragedi maut berupa tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line dengan korban tewas sebanyak 16 orang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Belum genap sepekan tragedi maut tersebut, sejumlah video viral di media sosial memperlihatkan palang pintu sementara itu masih banyak dijaga warga bahkan disebut dikuasai oleh organisasi masyarakat (ormas).
Lantas perbincangan hingga kritikan bertebaran oleh warganet mengenai langkah Pemda setempat dalam mengutamakan keselamatan fasilitas transportasi umum.
Bahkan, Gubernur Jabar KDM turut mengunggah kabar viral tersebut melalui akun instagramnya @dedimulyadi17.
"Ini masih ada pintu perlintasan kereta api yang kemarin terjadi musibah masih dijagain sama orang, apakah itu ormas atau masyarakat setempat bagi saya itu tidak penting," kata Dedi Mulyadi dikutip dari akun instagramnya, Jumat (1/5/2026).
Eks Bupati Purwakarta ini pun mengaku langsung menindaklanjuti kabar viral mengenai perlintasan sebidang yang dikuasai oleh ormas.
Dirinya mengaku langsung menghubungi Pemda maupun Forkopimda Bekasi untuk mengambil langkah penjagaan pintu palang sementara itu.
"Saya telepon Wali Kota Bekasi tapi belum nyambung, saya telepon salah satu Forkopimda Kota Bekasi dan beliau akan meluncur ke lokasi untuk mengambil langkah-langkah," kata Dedi.
"Karena saya lihat pintu lintasannya itu masih manual diangkat dan ditutupnya oleh orang," sambungnya.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi menegaskan jika penjagaan perlintasan sebidang yang belum memiliki pintu palang otomatis bukanlah kewajiban masyarakat.
"Urusan palang pintu kereta api, penjagaan perlintasan adalah kewajiban negara bukan kewajiban orang, ormas atau masyarakat," pungkasnya.(raa)