- ANTARA/HO-PT KAI Daop 1 Jakarta.
KAI Perkuat Sinergi Tata Perlintasan Termasuk Tutup Perlintasan Sebidang Liar Beresiko Tinggi
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kecelakaan maut tabrakan KRL vs KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 penumpang perempuan, PT KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen meningkatkan keselamatan.
Hal itu diungkap langsung oleh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
KAI akan menata perlintasan kereta api, termasuk penutupan perlintasan sebidang liar yang dinilai berisiko tinggi.
"KAI bersama para pemangku kepentingan terus mendorong penataan perlintasan, termasuk penutupan perlintasan sebidang liar atau yang dinilai berisiko tinggi, guna meminimalisir potensi kecelakaan," katanya.
- Tangkapan layar tvOne
KAI juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan evaluasi berkelanjutan terhadap perlintasan yang memiliki potensi risiko tinggi.
Franoto mengatakan upaya edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu fokus utama, khususnya dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang.
"Kepatuhan terhadap rambu dan sinyal, serta kewaspadaan pengguna jalan, merupakan faktor kunci dalam menciptakan keselamatan bersama," ujar Franoto.
KAI, kata dia, optimistis melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah, operator, dan masyarakat, keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan akan terus meningkat, terutama seiring dengan pengembangan infrastruktur dan peningkatan kesadaran kolektif terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.
Terkait sistem perkeretaapian nasional, Franoto menuturkan ada pembagian peran yang jelas antara operator dan penyelenggara prasarana.
KAI berfokus pada penyelenggaraan operasional perjalanan kereta api agar tetap selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu, sementara pengelolaan prasarana, termasuk perlintasan sebidang, merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pembagian tugas itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menyebutkan pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan berdasarkan status jalan.
Perlintasan kereta pada jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, serta jalan kabupaten/kota dan desa oleh pemerintah daerah setempat.
Untuk jalan khusus, pengelolaannya menjadi tanggung jawab badan hukum atau lembaga terkait.