- Antara
Anggota DPR Kecewa Polisi Tak Merespons Laporan Korban Kekerasan Seksual Kiai Terhadap Puluhan Santriwati di Pati
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komis VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pelaku kekerasan seksual di Pesantren Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah dijatuhi hukuman berat.
“Kalau ada kata lebih dari ‘biadab’, saya pikir pantas disematkan kepada pelaku dan siapapun yang terlibat, hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya,” kata Selly dikutip di Jakarta, pada Sabtu (2/5/2026).
Selly juga bahkan menyayangkan polisi yang bersikap abai terhadap laporan korban.
Pasalnya, dugaan awal, korban disebutkan telah melapor ke polisi sejak tahun 2024. Namun, laporan baru ditindaklanjuti beberapa hari terakhir.
Selly melihat kasus tersebut merupakan tamparan keras bagi negara dan dunia keagamaan.
Ia menilai untuk kesekian kalinya kasus seperti itu kembali terjadi, karena adanya tindakan pengabaian.
Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, Selly mendesak agar kasus itu diusut secara transparan dan disampaikan kepada publik secara terbuka.
“Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu, ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” kata dia.
Mantan Plt Bupati Cirebon itu juga menyoroti aparat penegak hukum (APH) di Polresta Pati yang abai terhadap kasus itu.
Menurut Selly, mereka mengabaikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Selidiki pula APH yang abai terhadap kasus ini. Kalo perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat,” kata dia.
Legislator Dapil Jabar VIII yang meliputi Cirebon Indramayu itu meminta Kementerian PPPA, LPSK, hingga Komnas Anak turun segera melakukan pendampingan psikososial berkelanjutan bagi korban, mengingat dampak trauma jangka panjang dari kekerasan seksual.
Lalu, ujarnya, evaluasi menyeluruh juga perlu dilakukan terhadap pengawasan pesantren, termasuk peran Kementerian Agama melalui Ditjen Pesantren untuk memastikan standar perlindungan santri hingga sistem pelaporan dan perlindungan korban.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi korban yang harus menunggu hingga lulus untuk berani bersuara.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus di Pati tersebut menjadi pengingat keras bahwa keberanian korban untuk melapor harus diimbangi dengan kehadiran negara yang cepat, responsif, dan berpihak. Tidak boleh ada lagi laporan yang mengendap tanpa kepastian hukum.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku. Setiap laporan kekerasan harus ditindak segera, bukan menunggu bertahun-tahun hingga kasus membesar,” kata dia.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Tlogowungu, Kabupaten Pati viral di media sosial.
Kiai berinisial S diduga telah mencabuli puluhan santriwati, sebagian besar anak yatim dengan modus ancaman pengusiran dari pondok.
Jumlah korban diperkirakan 50 orang lebih dengan rentang usia yang masih sangat muda, bahkan mayoritas setingkat SMP.
Tak hanya itu, dugaan praktik keji tersebut disebut berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan, untuk menutupi perbuatannya, terduga pelaku diduga merekayasa pernikahan bagi santriwati yang hamil dengan santri lain untuk menutupi aib dan menghilangkan jejak kejahatan seksual di lingkungan pesantren. (ant)