- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Kerap Terjadi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Siapakah Yang Bertanggung Jawab? Begini Kata Pengamat
"Maka Saya menyambut baik atas kebijakan Presiden RI yang siap menggelontorkan dana senilai 4 T guna membenahi perlintasan sebidang” Ungkap Joni.
Ia juga menyebut, harus adanya penegakan hukum tegas kepada setiap pelanggar rambu di perlintasan sebidang agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
Solusi lainnya yakni, perlu adanya kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.
Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang juga merupakan tanggung jawab setiap individu.
"Padahal dalam Pasal 116 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas dan jika mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api," tandasnya. (aha/muu)