news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabar Baik untuk Pengemudi Ojol, Presiden Prabowo teken Potongan Aplikator jadi 8 persen Disambut Baik Gojek dan Grab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Soal Pengemudi Ojol Wajib Dapat Jaminan Kesehatan, Dirut BPJS: Siap Berkolaborasi

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito komentari soal pengemudi ojek online (ojol) kini mendapatkan jaminan kesehatan melalui JKN. Hal itu tertuang
Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito komentari soal pengemudi ojek online (ojol) kini mendapatkan jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online atau daring.

"Kami BPJS Kesehatan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi
memperluas cakupan kepesertaan dan mempermudah akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ucap Prihati Pujowaskito.

Bahkan kata dia, melalui perlindungan kesehatan lewat JKN ini, para pekerja bisa bekerja dengan lebih tenang, lebih aman, dan lebih nyaman tanpa khawatir jika jatuh sakit.

Cakupan kepesertaan JKN terus meningkat. Per 1 April 2026, jumlah pekerja beserta  anggota keluarganya yang terdaftar aktif telah mencapai lebih dari 36,4 juta jiwa.

Angka ini  mencerminkan penguatan komitmen negara dalam menghadirkan perlindungan kesehatan yang inklusif bagi seluruh lapisan pekerja.

Sebelumnya diberitakan, di peringatan hari buruh Internasional atau May Day 2026 yang digelar di Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026), Prabowo menyampaikan, negara harus hadir memastikan seluruh pekerja mendapatkan  akses layanan kesehatan yang mudah.

Menurut dia, pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online memiliki tingkat kerentanan tinggi sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang pasti.

“Negara harus memastikan seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, terlindungi jaminan kesehatan agar tetap produktif dan sejahtera,” ujar Prabowo.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Peraturan ini mewajibkan perusahaan memberikan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan kepada para mitra pengemudi.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam memperluas cakupan  perlindungan sosial nasional, sekaligus memastikan kesehatan pengemudi transportasi online  terlindungi melalui Program JKN.

"Kita berharap undang-undang kita selalu akan menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," pungkas Prabowo. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral