- Julio Trisaputra-tvOne
Kasus Judi Online: Kondisi Psikologis Korban Dimanfaatkan, Pelaku Gabungkan Konten Pornografi dengan Sistem Judi via Live Streaming agar Kecanduan
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pornografi yang terhubung dengan judi online via aplikasi live streaming diungkap Polda Metro Jaya.
Dilansir dari keterangan di Instagram @resmob_pmj, tiga orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Tiga orang itu berinisial M, H dan EL. M dan H pacarnya ditangkap di sebuah kosan di Jakarta Barat. Sementara itu, EL ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang Selatan.
Mereka berperan sebagai talent atau host yang melakukan aksi pornografi lewat live streaming Hot51. Saat live streaming, mereka juga mempromosikan konten perjudian.
Dari aksi yang dilakukannya, mereka meraup keuntungan hingga Rp25 juta dalam kurun waktu kurang dari sepekan. Adapun omzet dari aplikasi tersebut bisa mencapai Rp5 miliar dalam sebulan.
"Keuntungan yang dihasilkan pun sangat fantastis di mana omzet aplikasi ini mencapai Rp5 miliar per bulan. Sementara itu, para talent mampu meraup penghasilan hingga Rp25 juta hanya dalam waktu 5 hari," demikian keterangannya dikutip Minggu (3/5/2026).
Disebutkan pula dalam keterangan itu bahwa kondisi psikologis pengguna dimanfaatkan.
Pasalnya, para pelaku menggabungkan konten dewasa berbayar dengan sistem perjudian sehingga membuat penggunanya kecanduan. Pengguna “digoda” untuk terus melakukan deposit.
"Skema manipulatif ini mengeksploitasi kondisi psikologis pengguna dengan memanfaatkan siklus judi untuk menguras aset mereka melalui konten dewasa berbayar dan sistem deposit ulang, baik saat menang maupun kalah, pengguna sengaja dibuat terjebak dalam ekosistem adiktif yang dirancang khusus agar mereka terus mengisi saldo hingga seluruh hartanya habis tak tersisa," terangnya.
Dari kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan seperti lingerie, dildo, HP hingga beberapa rekening.
Para tersangka dijerat Pasal 407 KUHP dan/atau Pasal 426 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, perjudian online dan pencucian uang dengan ancaman 10 tahun penjara. (nsi)