Sumber :
- Taufik Hidayat/tvOnenews.com
KDM Kesal Ada Kelompok Penyusup Kacaukan Hari Buruh hingga Bakar Pos Polisi di Bandung: Usut!
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyayangkan aksi kericuhan saat Hari Buruh Internasional alias May Day di Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jumat (2/5/2026).
Minggu, 3 Mei 2026 - 13:30 WIB
Lebih lanjut Ade Safari mengatakan, atas perbuatannya, keenam tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka disangkakan Pasal 308 dan/atau Pasal 309 dan/atau Pasal 262 KUHP yang mengatur tentang perbuatan mengakibatkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang. Ancaman pidana maksimal adalah 9 tahun penjara," tegas Ade.
Pihak Polda Jabar menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengejar keterlibatan pelaku lain yang diduga ikut berperan dalam aksi perusakan tersebut. (cep/muu)