news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Plt Kasatreskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru (tengah)..
Sumber :
  • Antara

Tragedi Knalpot Brong di Gowa Sulsel: Pemuda Kritis Ditikam, Pelaku Kini Mendekam di Sel

Kasus penganiayaan berat yang sempat menghebohkan media sosial di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. 
Senin, 4 Mei 2026 - 02:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan berat yang sempat menghebohkan media sosial di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. 

Dua pria berinisial S dan R, yang diduga menjadi pelaku penikaman terhadap Umar Sidik (24), akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Insiden berdarah ini terjadi pada Rabu (29/4) sekitar pukul 22.40 WITA, tepat di depan Puskesmas Tompobulu, Kelurahan Malakaji. 

Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan pulang terpaksa menepi karena mobilnya mengalami gangguan mesin. 

Di lokasi yang sepi tersebut, Umar mencoba memperbaiki pengapian mobilnya. Namun, suara knalpot yang bising saat mesin digas memicu kemarahan pelaku hingga terjadi perselisihan yang berujung pada penikaman di bagian perut.

Plt Kasatreskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, mengonfirmasi status para pelaku dalam konferensi pers pada Minggu (3/5) malam. 

"Korban mengalami luka tusuk pada bagian perut diduga dilakukan oleh pelaku inisial S dan R yang saat ini sudah menyerahkan diri ke Polres Gowa," kata Plt Kasatreskrim.

Akibat serangan tersebut, kondisi Umar Sidik sangat kritis. Setelah sempat ditangani di puskesmas setempat dan dirujuk ke RSUD Jeneponto, korban akhirnya dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

Kasus ini sempat viral setelah pihak keluarga korban dan warga mendatangi Polsek Tompobulu untuk mendesak kepolisian segera bertindak. 

Tak lama setelah tekanan publik meningkat, para pelaku menyerahkan diri dengan didampingi pihak keluarga.

Mengenai alasan pasti di balik aksi tersebut, polisi masih melakukan investigasi lebih lanjut karena adanya perbedaan keterangan antara kedua belah pihak. 

"Motif dari kejadian tersebut kami masih mendalaminya. Pelaku menyerahkan diri itu ada dua orang, tapi ibunya ikut juga ke kantor polisi," tutur dia.

Pihak kepolisian pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing melakukan aksi main hakim sendiri yang bisa berakibat hukum. Iptu Arman menekankan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam hal ini, perlu kami tegaskan bahwa kami mengimbau kepada warga agar mempercayakan proses penyelidikan dan proses penyidikan ke Polres Gowa. Korban kini masih di rumah sakit Wahidin. Untuk pasalnya, 262 ayat 2 KUHP ancaman maksimal 7 tahun. Alat yang digunakan menikam korban masih kita cari," tegasnya.

Saat ini, koordinasi terus dilakukan antara Polsek Tompobulu, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat guna menjaga kondusivitas wilayah pasca-insiden tersebut. (ant/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral