- Freepik/krakenimages
Daycare Masih Abu-abu di Mata Hukum, DPR Siapkan Skema Masuk RUU Sisdiknas demi Perlindungan Anak
Jakarta, tvOnenews.com — Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan anak di tempat penitipan anak (daycare/TPA) kembali menjadi sorotan publik. Ketiadaan payung hukum yang jelas dinilai menjadi celah lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara daycare di Indonesia.
Komisi X DPR RI kini tengah mengupayakan langkah konkret dengan mencari landasan pasal yang tepat untuk memasukkan daycare ke dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Daycare Masih Berstatus Informal, Regulasi Belum Tegas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini posisi daycare masih berada di ranah informal. Hal ini membuat regulasi terhadap tempat penitipan anak belum memiliki kekuatan hukum yang tegas.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi DPR dalam menyusun aturan yang dapat melindungi anak-anak secara optimal.
“Daycare itu informal, dan itu tempat penitipan anak yang kita sedang cari cantolannya masuknya di pasal mana, karena itu tidak masuk di wajib dikdas,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengkaji di bagian mana daycare dapat dimasukkan dalam struktur RUU Sisdiknas agar tetap memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Opsi Masuk Pendidikan Informal Menguat
Salah satu opsi yang kini mengemuka adalah memasukkan daycare ke dalam kategori pendidikan informal. Skema ini dinilai paling memungkinkan untuk memberikan dasar hukum tanpa mengubah struktur pendidikan formal yang sudah ada.
Kurniasih menjelaskan, pembahasan internal DPR mengarah pada penempatan daycare di dalam pasal pendidikan informal.
“Concernnya itu sudah menjadi concern kami, cuma penuangannya di dalam pasal ini mau ditaruhnya di bawah pendidikan informal,” jelasnya.
Jika skema ini disepakati, maka pemerintah memiliki ruang untuk menyusun aturan teknis yang lebih rinci terkait penyelenggaraan daycare.
Standar Operasional hingga Pengawasan Akan Diperketat
Dengan masuknya daycare ke dalam regulasi RUU Sisdiknas, pemerintah nantinya dapat menetapkan berbagai standar penting yang selama ini belum diatur secara menyeluruh.
Beberapa aspek yang berpotensi diatur meliputi:
-
Standar operasional penyelenggaraan daycare
-
Sistem perizinan bagi pengelola
-
Kelayakan fasilitas dan tenaga pengasuh
-
Mekanisme pengawasan berkala
Langkah ini diharapkan mampu menutup celah pengawasan yang selama ini dinilai longgar dan berisiko terhadap keselamatan anak.
Sinkronisasi Regulasi Jadi Tantangan
Meski demikian, DPR mengingatkan bahwa pengaturan daycare tidak bisa berdiri sendiri. Perlu adanya sinkronisasi dengan regulasi lain, terutama yang berkaitan dengan perizinan usaha dan pengawasan lembaga.
Kurniasih menegaskan pentingnya harmonisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di lapangan.
“Harus disinergikan dengan peraturan-peraturan lain supaya tidak saling overlap,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak harus menjadi prinsip utama dalam setiap bentuk penyelenggaraan pendidikan, baik formal maupun informal.
Pendirian Daycare Tak Lagi Bebas
Jika regulasi ini resmi diterapkan, maka pendirian daycare tidak lagi bisa dilakukan secara bebas seperti saat ini. Akan ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengelola sebelum membuka layanan penitipan anak.
Proses verifikasi diperkirakan mencakup:
-
Legalitas usaha dan izin operasional
-
Standar keamanan dan kenyamanan fasilitas
-
Kualifikasi tenaga pengasuh
-
Sistem pengawasan internal
Dengan demikian, kontrol terhadap daycare akan lebih ketat dan terstruktur.
Pembahasan RUU Sisdiknas Sempat Terhenti
Meski menjadi perhatian serius, pembahasan terkait daycare dalam RUU Sisdiknas belum rampung. DPR mengakui proses legislasi sempat terhenti akibat masa reses.
“Pembahasan belum tuntas karena terpotong masa reses. Jadi yang bab TPA ini kita belum tuntaskan,” ungkap Kurniasih.
Namun, ia memastikan bahwa isu ini tetap menjadi prioritas dan akan dilanjutkan dalam agenda pembahasan berikutnya.
Fokus Utama: Perlindungan Anak
Lebih jauh, Kurniasih menegaskan bahwa inti dari upaya memasukkan daycare ke dalam regulasi adalah memastikan perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran.
Ia mengaku prihatin dengan berbagai kasus yang terjadi, tidak hanya di daycare, tetapi juga di lingkungan pendidikan lainnya.
“Kami sangat prihatin dan berharap ada solusi konkret. Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini harus tumbuh menjadi generasi penerus bangsa,” ujarnya. (rpi/nsp)