news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri HAM, Natalius Pigai..
Sumber :
  • Antara

Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM, Pemerintah Siapkan Perlindungan Reputasi di Era Digital

Pemerintah masukkan hak untuk dilupakan dalam RUU HAM. Aturan ini lindungi reputasi warga dari jejak digital yang merugikan.
Senin, 4 Mei 2026 - 20:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jawaban atas Tantangan Era Digital

Di era digital saat ini, informasi yang pernah dipublikasikan dapat tersimpan dalam waktu lama dan tetap mudah diakses, bahkan setelah suatu kasus dinyatakan selesai.

Kondisi ini seringkali menimbulkan dampak lanjutan bagi individu, seperti stigma sosial atau kerugian reputasi, meskipun secara hukum tidak terbukti bersalah.

Pigai mencontohkan, seseorang yang pernah diberitakan terlibat kasus hukum dapat terus menghadapi penilaian negatif karena jejak digital yang tidak terhapus.

“Kalau di pengadilan tidak terbukti bersalah, tapi jejak digitalnya masih ada, itu bisa diajukan untuk dihapus,” jelasnya.

Lindungi Korban Framing Negatif

Selain itu, regulasi ini juga ditujukan untuk melindungi individu dari praktik framing atau pembingkaian negatif yang tidak melalui proses hukum yang adil.

Dalam konteks ini, seseorang yang merasa dirugikan oleh narasi atau pemberitaan yang tidak akurat dapat mengajukan penghapusan konten digital tersebut.

“Korban framing negatif bisa mengajukan penghapusan digitalnya, termasuk di media sosial,” kata Pigai.

Adaptasi Regulasi terhadap Perkembangan Teknologi

Pemerintah menilai, penguatan hak digital dalam revisi UU HAM merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi informasi.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan prinsip keadilan tetap terjaga, tidak hanya di dunia nyata tetapi juga di ruang digital yang semakin berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. (ant/nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
00:58
00:49
04:00
02:43
01:22

Viral