- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Lahan Whoosh, KPK Buka Peluang Terbitkan Sprindik Umum
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) memasuki babak baru, yang dinilai jalan di tempat. Bahkan, baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi itu tidak jalan di tempat.
Di tengah proses penyelidikan yang telah memakan waktu lebih dari setahun, lembaga antirasuah ini membuka peluang untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna mempercepat pengungkapan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo jelaskan, bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan meskipun detailnya belum dapat diungkap ke publik.
Hal ini dikarenakan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan awal.
"Terkait dengan kereta cepat Whoosh, saat ini prosesnya masih di penyelidikan. Jadi kalau memang prosesnya masih di penyelidikan, informasinya masih bersifat tertutup. Jadi kami belum bisa menyampaikan secara terbuka, secara lengkap terkait dengan penyelidikan perkara ini. Namun yang pasti bahwa penyelidikan terkait dengan kereta cepat ini masih terus berprogres," ucap Jubir KPK, Senin (4/5/2026).
Kemudian menyikapi lamanya waktu penyelidikan yang berjalan, Budi menjelaskan bahwa hal ini murni persoalan manajemen penanganan perkara di internal KPK.
Saat ini, KPK tengah disibukkan dengan berbagai kasus prioritas, termasuk sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbagai daerah yang menuntut proses penyidikan ekstra cepat karena terikat dengan masa penahanan tersangka.
"Kalau kita bicara peristiwa tertangkap tangan, kemudian naik ke penyidikan, pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan, maka ketika langsung dilakukan penahanan, argo penahanan langsung mulai berjalan. Sehingga kami juga harus sesuaikan dari sisi waktunya," kata Budi.
Ia juga menambahkan bahwa dari hasil OTT sering kali muncul pengembangan perkara baru yang membongkar praktik serupa di sektor lain, yang pada akhirnya memakan waktu dan tenaga penyidik.
Mengingat keterbatasan kewenangan di tahap penyelidikan, muncul dorongan agar KPK segera menerbitkan sprindik umum.
Sebagai informasi, sprindik umum adalah instrumen hukum yang digunakan ketika suatu kasus dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanpa dibarengi dengan penetapan tersangka di awal.