- Istimewa
Pemprov DKI Lanjutkan Kebijakan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap untuk Kendaraan Listrik
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan aturan ganjil genap untuk kendaraan listrik juga tetap tidak berlaku.
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut,” kata Lusi, Selasa (5/5/2026).
“Yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” tambahnya.
Lusi menyebut kebijakan ini diambil untuk mendukung kendaraan di ibu kota menjadi lebih ramah lingkungan.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan alasan Pemprov DKI tidak memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik.
“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Syafrin.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan,” lanjutnya.
Syafrin menuturkan hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI untuk mengurangi emisi dan memperkuat sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan. (saa/ree)