news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terungkap Alasan Koh Hanny Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee, Sesali terkait Ini.
Sumber :
  • youtube drrichardlee

Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Dokter Richard Lee Hingga Juni 2026

Polda Metro kembali melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Dokter Richard Lee dalam kasus produk dan treatment kecantikan. Kasubbid Penmas Polda
Selasa, 5 Mei 2026 - 17:17 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kembali melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka dokter Richard Lee dalam kasus produk dan treatment kecantikan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan perpanjangan penahanan akan dilakukan hingga Juni 2026.

“Yang bersangkutan (DRL) ditahan dan dilakukan perpanjangan penahanan sampai tanggal 4 Mei 2025. Dan saya sampaikan, mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya,” kata Andaru, di Polda Metro Jaya, Selasa (5/5/2026).

Lebih lanjut, Andaru menerangkan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran berkas perkara tersangka masih dalam tahap pelengkapan di Kejati Banten.

“Adapun proses kenapa diperpanjang, karena selama proses pelengkapan berkas perkara, tanggal 31 Maret penyidik mengirimkan berkas perkara pertama ke Kejati Banten. Namun kemudian dalam prosesnya, terdapat P19 yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan,” ujar Andaru.

“Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta. Namun alhamdulillah tanggal 23 April yang lalu, berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten,” sambungnya.

Sementara itu, Andaru menegaskan, hingga saat ini tidak ada penangguhan penahanan terhadap Richard Lee. Yang bersangkutan hingga saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Ada beberapa isu apakah DRL ditangguhkan atau apakah dipindahkan penahanannya ke Kejati. Dapat saya sampaikan sampai saat ini, tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” tegasnya.

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Richard Lee terkait pelanggaran UU ITE Pasal 27A tentang pencemaran nama baik, pada 12 Desember 2025.

Kemudian Doktif tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan wajib lapor. Hal ini dikarenakan adanya unsur dari hukuman jeratan pasal yang di bawah lima tahun atau terlepas dari unsur objektif. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:35
02:50
04:42
00:59
01:38
05:04

Viral