- youtube drrichardlee
Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Dokter Richard Lee Hingga Juni 2026
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka usai adanya pelayangan laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menerangkan, pelapor dalam kasus ini yaitu kuasa hukum S, berinisial HH.
“Dengan pelapor inisial HH sebagai kuasa hukum di mana korbanya adalah saudari S. Yang melaporkan terlapor adalah saudara RL,” jelas Reonald, dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Adapun pelayangan laporan telah teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 2 Desember 2024, dengan terlapor Richard Lee.
Lebih lanjut Reonald mengatakan, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald. (ars/aag)