- Antara
Eks Pengurus LPD Bangli Divonis Satu Tahun Penjara Imbas Tipikor
Atas putusan ini, Ketut Tajem yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar Muhammad Luqman Hakim menyatakan pikir-pikir.
Begitu pula JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Mereka diberikan waktu selama sepekan untuk menentukan sikap, apakah akan menempuh upaya hukum banding atau pada akhirnya menerima vonis.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di LPD Tanggahan Peken ini terjadi selama periode 2005 sampai 2007. Sebelumnya dua pihak telah divonis, yakni mantan ketua I Wayan Sudarma selama 1,5 tahun dan tata usaha I Wayan Denes selama satu tahun.
Tiga tahun kemudian, giliran mantan Bendahara LPD Tanggahan Peken yaitu I Ketut Tajem yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangli menguraikan terdakwa diduga ikut terlibat dalam rekayasa pembukuan dan laporan keuangan LPD.
Modus yang digunakan yakni membuat kondisi keuangan yang sebenarnya merugi seolah-olah terlihat untung, melalui pembentukan laba semu atau fiktif. Tak hanya itu, JPU juga membeberkan adanya praktik pemindahan pembukuan simpanan berjangka dan tabungan sukarela milik nasabah.
Dana tersebut dicatat sebagai pendapatan bunga dan pinjaman. Bahkan, pendapatan bunga yang belum diterima turut dimasukkan dalam laporan, sehingga menghasilkan angka keuntungan yang tidak sesuai kondisi riil.
Akibat praktik tersebut, banyak dana LPD yang keluar untuk biaya operasional dan pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan. Dampaknya, likuiditas LPD terganggu dan nasabah kesulitan menarik dana mereka.
Terdakwa disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp128.449.500,00, serta turut menyebabkan kerugian pada pihak lain, termasuk pengurus dan karyawan LPD hingga Desa Adat Tanggahan Peken dengan total mencapai Rp3,16 miliar lebih.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit akuntan independen, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3.310.564.397,11. (ant/ree)