Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Soal Aliran Uang Korupsi Suhardiman Amby
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUP) terkait kasus gratifikasi yang menjerat Bupati Suhardiman Amby.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan didalami berkaitan dengan aliran uang yang diterima oleh Suhardiman terkait suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kadis PUPR yang dilakukan Zulkarnain (ZUL).
Seiring berjalannya penyidikan, KPK juga menduga adanya penerimaan gratifikasi. Sehingga penyidik menelusuri penggunaan uang tersebut.
"Kemudian penyidik butuh menelusuri penggunaannya untuk apa saja, termasuk dugaan pemberian yang dilakukan Bupati kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," kata Budi, Selasa (18/8/2026).
Budi menegaskan, bahwa seluruh proses aliran uang itu masih terus didalami oleh penyidik. Ia juga mengungkapkan bahwa kasus di Kuansing masih fokus terhadap perkara pokok.
"Masih akan fokuskan dulu ke pokok perkara, yaitu berkaitan dengan suap jabatan dan penerimaan lainnya," ujarnya.
Adapun kasus ini bermula terkait dengan jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Kuansing. Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menduga ada kasus suap yang dilakukan oleh Bupati soal pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi. Uang suap tersebut di kumpulan dari Koperasi Unit Desa (KUD).
KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Dugaan ini pula yang memunculkan adanya pemberian amplop dari Suhardiman ke Menteri Kehutanan, Raja Juli.
Namun, Raja Juli telah menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi, Jumat (3/7/2026).(aha/raa)
Load more