news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Garis Polisi.
Sumber :
  • Tim tvOne

Pengemudi Pajero Tabrak Lansia Tukang Buah Gerobak di Jakarta Timur Jadi Tersangka, Tidak Ditahan

Polisi menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari lansia pedagang buah gerobak di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. 
Rabu, 6 Mei 2026 - 10:30 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari lansia pedagang buah gerobak di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur

“Kasus tabrak Kalimalang, hasil gelar kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Ojo mengungkapkan yang bersangkutan dikenakan Pasal 311 dan 312 tabrak lari UU 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta. 

Namun, terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

“Tidak ditahan,” terang Ojo.

Ojo menuturkan tidak dilakukan penahanan lantaran, untuk kasus yang sedang ditangani ini, untuk ancaman pidana paling lama 3 tahun.

Sementara itu, untuk syarat penahanan sesuai dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sesuai Pasal 100, yaitu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif,” jelasnya.

“Tidak mendasarkan kepada desakan publik atas berita viral perilaku tersangka serta adanya kewajiban penyidik tunduk terhadap langkah serta tindakan sebagaimana diatur dalam KUHAP terkait penahanan,” sambung Ojo.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil hitam tabrak lari lansia pedagang buah gerobak.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta mengatakan peristiwa yang viral itu terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang.

Korban diketahui berinisial KA (62). KA merupakan seorang pedagang buah. 

Di video itu tampak KA sedang menyeberang sambil membawa gerobak lalu dia tampak ditabrak lari oleh mobil tersebut. 

"Sesampainya dekat Halte Agraria terlibat atau mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah gerobak yang hendak menyeberang jalan dari arah Utara ke Selatan," terangnya, Minggu (4/5/2026).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:47
08:24
05:01
01:52
02:56
38:12

Viral