- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Komisi Percepatan Reformasi Polri Ungkap Alasan Tak Usulkan Polri di Bawah Kementerian
“Bahwa mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah Presiden,” jelasnya.
Keputusan ini sekaligus menegaskan arah politik hukum pemerintah yang tetap mempertahankan independensi struktural Polri di luar kendali kementerian.
Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri juga dipastikan tidak berubah. Presiden tetap akan mengajukan satu nama calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum resmi dilantik.
“Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang yaitu beliau akan mengajukan calon Kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai Kapolri,” kata Yusril.
Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan institusinya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi reformasi yang telah disepakati bersama pemerintah.
“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” tegas dia. (ars/iwh)