- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Komisi Percepatan Reformasi Polri Ungkap Alasan Tak Usulkan Polri di Bawah Kementerian
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengungkap alasan tidak mengusulkan institusi Polri di bawah kementerian kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPRP, Mahfud MD, saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
“Soal apakah Polri itu bisa diletakkan sebagai counterpart atau di bawah kementerian itu memang kami dari Komisi Reformasi tidak mengusulkan,” kata Mahfud, kepada wartawan.
Lebih lanjut, Mahfud menerangkan, hal ini telah mendapat banyak masukan dari masyarakat hingga didapat sebuah kesimpulan bahwa Polri memang langsung ke presiden.
“Artinya Komisi Reformasi berdebat lama, masyarakat juga menyampaikan masukan, lalu didiskusikan, pada kesimpulannya itu kita tidak memasukan itu sebagai usul karena kita menganggap Polri langsung ke Presiden itu secara politis dan karena produk reformasi," jelas Mahfud.
Sementara itu, Mahfud menilai jika Polri diletakkan di bawah kementerian yang banyak orang partainya, maka rawan dipolitisir.
“Karena kalau diletakkan di bawah kementerian biasanya menteri ini kan dalam sistem politik kita itu kan didudukin oleh orang-orang partai, sehingga nanti malah dipolitisir lagi. Lebih baik ke presiden aja langsung,” jelas Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan dalam arah reformasi kepolisian, bahwa posisi Polri dipastikan tidak akan diubah dan tetap berada langsung di bawah kendali presiden, menutup wacana pembentukan kementerian khusus keamanan.
Keputusan ini menjadi salah satu poin penting yang disepakati setelah Komiso Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan lengkap kepada Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan telah diterima dan disetujui oleh Presiden, termasuk opsi-opsi kebijakan yang sebelumnya sempat menjadi bahan perdebatan.
“Kita sudah melaporkan hasil kerja dari Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Pak Presiden dan Bapak Presiden menerima baik laporan hasil kerja dari Komite dan seluruh yang disampaikan itu telah disepakati oleh Bapak Presiden terhadap hal yang alternatif tadi,” ujar Yusril.
Salah satu isu paling krusial dalam pembahasan adalah posisi kelembagaan Polri. Sejumlah opsi sempat mengemuka, termasuk kemungkinan menempatkan Polri di bawah kementerian. Namun, Presiden memilih mempertahankan struktur yang ada.
“Bahwa mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah Presiden,” jelasnya.
Keputusan ini sekaligus menegaskan arah politik hukum pemerintah yang tetap mempertahankan independensi struktural Polri di luar kendali kementerian.
Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri juga dipastikan tidak berubah. Presiden tetap akan mengajukan satu nama calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum resmi dilantik.
“Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang yaitu beliau akan mengajukan calon Kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai Kapolri,” kata Yusril.
Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan institusinya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi reformasi yang telah disepakati bersama pemerintah.
“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” tegas dia. (ars/iwh)