- Istimewa
Eks Plt Dirjen Kemnaker Akui Terima Uang Rp20 Juta per Bulan dari PJK3 di Sidang Kasus K3
Dalam perkara ini, Fahrurozi bersama sejumlah pihak lain, termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, didakwa menerima uang hingga Rp6,5 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terkait permohonan sertifikasi K3.
Jaksa menyebut penerimaan uang dilakukan dalam proses pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja yang melibatkan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut praktik pelayanan sertifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Didakwa Langgar UU Tipikor
Atas dugaan perbuatannya, Fahrurozi dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga didakwa bersama-sama berdasarkan Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang pemeriksaan terdakwa masih akan berlanjut dengan agenda pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 tersebut.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (aha/nsp)