Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndholo Kusumo
Pati, tvOnenews.com - Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengurus pesantren tersebut. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang tengah berjalan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap tersangka dalam kasus tersebut.Â
Ia menegaskan tindak kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi, terlebih jika terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Menurut Nasaruddin, pesantren seharusnya menjadi ruang yang aman bagi para santri untuk belajar dan menempuh pendidikan. Karena itu, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mencabut izin operasional, Kementerian Agama juga menghentikan sementara proses penerimaan santri baru di pesantren tersebut.Â
Pemerintah saat ini tengah melakukan proses administrasi lanjutan terkait pencabutan izin dan penanganan keberlangsungan pendidikan para santri.
Kementerian Agama bersama pihak terkait juga melakukan pendampingan serta memfasilitasi pemindahan santri ke lembaga pendidikan lain agar mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terganggu kasus yang terjadi.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka. Polisi masih terus mendalami kasus dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Pemerintah menyatakan akan memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan di lembaga pendidikan keagamaan guna mencegah terulangnya kasus serupa.Â
Penguatan mekanisme perlindungan anak dan saluran pelaporan juga disebut menjadi bagian dari evaluasi yang akan dilakukan Kementerian Agama.