news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan arahan di Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus) dalam rangka penyusunan RKP Tahun 2027..
Sumber :
  • Puspen Kemendagri

Bima Arya Beberkan PR Besar Pemda dalam Penyusunan RKP 2027, SPM Wajib Dipenuhi sebelum Jalankan Program Nasional

Bima Arya mengingatkan hal paling mendasar yang wajib dipenuhi Pemda adalah pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebelum menjalankan program prioritas nasional.
Kamis, 7 Mei 2026 - 20:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sinkronisasi program pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, dinilai sangat krusial.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa keselarasan perencanaan dan penganggaran menjadi faktor utama agar program prioritas nasional dapat berjalan efektif hingga tingkat daerah.

Hal itu disampaikan Bima saat menjadi pembicara utama dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus) untuk penyusunan RKP 2027 yang di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Bima mengatakan, sinkronisasi program kini menjadi isu yang sangat penting dalam proses pembangunan nasional. 

Ia menilai kepala daerah saat ini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan sebelumnya.

"Sekarang tantangannya sangat berbeda," ujarnya.

Ia menjelaskan, ada tiga tantangan utama yang kini dihadapi para kepala daerah. Tantangan tersebut mencakup dinamika geopolitik global, pengawalan program prioritas nasional, serta tuntutan janji politik dan ekspektasi masyarakat di tingkat daerah.

Meski demikian, Bima menekankan bahwa pekerjaan rumah (PR) paling mendasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah adalah pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Standar tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), hingga bidang sosial.

"Nah, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ini jelas, kita punya pedoman untuk melakukan sinkronisasi tadi. Kemendagri bersama Kementerian Perencanaan memastikan terjadinya sinkronisasi,” jelasnya.

Bima menilai, jika enam SPM tersebut belum berjalan optimal, maka penyelarasan program pusat dan daerah akan sulit tercapai.

Sebab, seluruh SPM harus tercantum dalam dokumen perencanaan, dialokasikan dalam anggaran program, serta memiliki target kinerja yang terukur.

Oleh karenanya, Kemendagri terus mengevaluasi pemerintah daerah yang masih mengalami hambatan dalam menjalankan program tersebut.

“Mereka kita pastikan, mampu atau enggak untuk [memenuhi] Standar Pelayanan Minimal yang paling minimal tadi. Ini adalah PR kita. Artinya, sebelum kita bicara program prioritas nasional, yang ininya (SPM) bagaimana,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, pelaksanaan program strategis nasional yang optimal di daerah dapat menjadi pendorong percepatan pembangunan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:37
01:32
02:27
01:02
01:24
05:18

Viral