- Antara
Bukan Tanam Sayur, Dedi Mulyadi Kasih Upah Rp2 Juta ke Petani Cianjur Buat Lakukan Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Fenomena banjir yang melanda kawasan dataran tinggi seperti Puncak dan Cipanas, Kabupaten Cianjur, memicu keprihatinan serius dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Sebagai solusi konkret, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program pemberian upah sebesar Rp2 juta per bulan bagi para petani di kaki Gunung Gede-Pangrango yang bersedia beralih menanam pohon keras.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi hutan yang kian tergerus akibat masifnya alih fungsi lahan menjadi perkebunan sayur.
Dedi Mulyadi menilai, rusaknya ekosistem di wilayah hulu menjadi penyebab utama air hujan tak lagi terbendung hingga merendam permukiman warga.
"Banjir biasanya terjadi di dataran rendah, namun di kawasan Puncak-Cipanas terjadi di dataran tinggi. Hal ini karena kawasan hutan di kaki gunung beralih menjadi perkebunan sayur," ujar Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi di Cianjur, Kamis (7/5).
Melalui skema ini, para petani diminta untuk tidak lagi menanam sayur di area kritis dan menggantinya dengan pohon-pohon penjaga alam secara bertahap.
Sebagai kompensasi hilangnya penghasilan dari komoditas sayur, Pemprov Jabar akan menyalurkan gaji bulanan hingga pohon-pohon tersebut tumbuh besar dan kuat.
Dalam pelaksanaannya, satu orang petani diproyeksikan mengelola lahan seluas satu hingga dua hektare.
Program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian dari visi besar untuk menjaga mandat leluhur Sunda dalam merawat alam. Dedi meyakini bahwa keselarasan antara manusia dan lingkungan adalah kunci keselamatan masyarakat.
"Ketika alamnya terjaga, bencana seperti longsor dan banjir dapat diminimalisir, sehingga masyarakat yang tinggal di kaki gunung dapat hidup dengan aman dan nyaman melakukan berbagai aktivitas tanpa merasa takut dan terancam," tegasnya.
Selain program upah petani, Dedi Mulyadi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat yang baru.
Menurutnya, aturan tata ruang ini telah diselaraskan dengan standar nasional agar pembangunan di daerah tidak lagi menabrak zona lindung.
"RTRW yang baru sudah disepakati bahkan sudah dikonsultasikan dengan Kementerian ATR, sehingga seluruh kabupaten/kota harus mengikuti atau menyesuaikan dengan rencana tata ruang tersebut agar terjadi keselarasan," ujar Dedi Mulyadi. (ant/dpi)