- Antara
Cicilan Rumah Bisa Rp800 Ribu Per Bulan? Menteri Maruarar Sirait Godok Aturan KPR 40 Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mematangkan rencana perpanjangan jangka waktu atau tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun.
Langkah ini diproyeksikan bakal memangkas nilai angsuran bulanan secara signifikan.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden guna mempermudah akses kepemilikan rumah bagi rakyat.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan penyesuaian dari sisi regulasi.
"Presiden sudah memerintahkan dari KPR 30 tahun menjadi 40 tahun, tentu kita lakukan dan sesuaikan regulasinya," tegas Maruarar saat berada di Bandarlampung, Kamis (7/5).
Sebagai gambaran nyata, Maruarar memberikan simulasi perbandingan cicilan untuk rumah subsidi tapak. Jika menggunakan tenor pendek 10 tahun, masyarakat harus membayar sekitar Rp1,7 juta per bulan.
Namun, dengan masa kredit mencapai empat dekade, beban tersebut bisa berkurang hampir separuhnya.
"Tentu ini bisa meringankan angsurannya. Kalau 40 tahun, seperti sekarang rumah subsidi tapak kalau 10 tahun sekitar angsuranya Rp1,7 juta, 15 tahun angsuran Rp1,4 juta. Kalau 20 tahun mungkin Rp1,1 juta dan kalau 40 tahun bisa murah lagi sekitar Rp800-900 ribu," papar Maruarar.
Agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan matang, Kementerian PKP terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak dalam ekosistem properti, mulai dari perbankan hingga para pengembang.
Sinkronisasi antarlembaga menjadi kunci agar formulasi KPR 40 tahun ini tepat sasaran.
"Regulasi segera disiapkan, kita buat formulasinya untuk KPR 40 tahun. Dan perlu komunikasi dengan pengembang, konsumen, perbankan semua ekosistem ini harus berkoordinasi agar aturan bisa berjalan," tambahnya.
Maruarar optimis bahwa perpanjangan tenor ini tidak hanya membantu meringankan kantong konsumen, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi gairah pasar properti secara nasional.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
"Ini bentuk dukungan pemerintah untuk rakyatnya," ujar Menteri PKP. (ant/dpi)