- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Ungkap Pegawai Bea Cukai yang Lari dari Wartawan Diduga Terima Aliran Dana Kasus Impor Barang
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkp kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan penerimaan uang oleh salah satu pegawai DJBC bernama Ahmad Dedi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ahmad Dedi diperiksa sebagai saksi pada Jumat (8/5/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan impor milik PT BR.
“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Menurut dia, proses pendalaman masih terus berjalan, termasuk mencocokkan keterangan saksi dengan fakta yang muncul di persidangan.
“Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahmad Dedi sempat menjadi perhatian karena berlari dari kerumunan wartawan yang sudah menunggu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ia keluar sekitar pukul 15.43 WIB dan langsung berlari menghindari pertanyaan wartawan.
Dengan mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam, Ahmad Dedi terlihat berlari menuju arah Hotel Royal Kuningan sambil dikejar awak media yang mencoba meminta keterangannya.
“Jangan lari pak,” seru wartawan.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur Bea Cukai maupun pihak swasta. Dari internal DJBC, nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
KPK kemudian kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Sementara dari pihak swasta, tersangka berasal dari PT Blueray, yakni pemilik perusahaan John Field, anggota tim dokumen impor Andri, dan manajer operasional Dedy Kurniawan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan praktik suap diduga dilakukan agar barang impor milik PT Blueray lolos tanpa pemeriksaan ketat dari Bea Cukai.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep.
Ia menjelaskan kesepakatan antara pihak perusahaan dan oknum Bea Cukai diduga mulai terjadi sejak Oktober 2025.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.
KPK menduga praktik tersebut dilakukan untuk memuluskan masuknya barang impor, termasuk produk tiruan atau barang palsu, tanpa melalui prosedur pemeriksaan sesuai aturan bea cukai. (nba)