news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kiai Ashari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di Ponpes Ndholo Kusumo..
Sumber :
  • Facebook/I Love Pati

MUI Minta Kiai Cabul Ashari Dihukum Maksimal Buntut Kekerasan Seksual Terhadap Puluhan Santriwati

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta tersangka Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati dihukum maksimal. 
Senin, 11 Mei 2026 - 09:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta tersangka Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati dihukum maksimal. 

MUI menilai tindakan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati merupakan kejahatan serius, sehingga tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal itu diungkap langsung oleh Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah dalam keterangannya, pada Minggu (10/5/2026). 

"Mirisnya tindakan keji, tidak bermoral ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberi contoh teladan," katanya.

Ia mengatakan, MUI mendorong pemerintah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama atau pesantren. 

Menurutnya, pencegahan dapat dilakukan dengan bersikap tegas dan tidak menoleransi segala bentuk perbuatan seksual dalam bentuk apa pun. 

"Kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apapun merupakan kejahatan serius yang harus diproses hukum. Jangan dinormalisasikan dan ada kompromi, apalagi dibiarkan," tegasnya. 

Oleh karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta orang tua diberi akses untuk mengawasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren. 

"Kepada para korban, harus ada perlindungan, termasuk mekanisme pelaporan yang independen, pendampingan advokasi hukum, serta yang menjadi prioritas untuk dilakukan adalah langkah trauma healing," tutur Siti. 

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dengan perangkatnya yang memberikan izin penyelenggaraan pesantren agar mendorong adanya audit terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di pesantren," pungkasnya. (muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:46
01:55
03:05
05:30
07:29
02:00

Viral