news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi.
Sumber :
  • Sri Cahyani Putri

Polisi Amankan 11 Bayi dari Rumah Penampungan Anak di Sleman, Diduga Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah

Polisi amankan 11 bayi dari rumah penampungan di Sleman. Mayoritas diduga anak hasil hubungan di luar nikah, polisi selidiki legalitas tempat.
Senin, 11 Mei 2026 - 14:31 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus mengejutkan terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebanyak 11 bayi diamankan aparat kepolisian dari sebuah rumah penampungan anak di wilayah Hargobinangun, Pakem, Jumat (8/5/2026).

Pengungkapan kasus ini langsung menjadi perhatian publik setelah polisi menduga mayoritas bayi tersebut merupakan anak hasil hubungan di luar pernikahan.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait operasional rumah penampungan tersebut, termasuk legalitas tempat dan kemungkinan adanya unsur pidana.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah tersebut.

Warga Curiga Ada Belasan Bayi dalam Satu Rumah

Menurut Wiwit, warga merasa janggal karena terdapat banyak bayi yang dirawat dalam satu rumah oleh hanya tiga orang pengasuh.

Kecurigaan semakin kuat lantaran kepala dusun setempat mengaku tidak pernah menerima informasi terkait keberadaan tempat penampungan bayi tersebut.

“Kami merasa ada hal yang janggal terhadap adanya 11 bayi di Hargobinangun tersebut. Di satu rumah yang ditunggui atau dirawat oleh tiga orang. Karena dari kepala dusun setempat belum mendapatkan informasi apa pun, maka melaporkan itu kepada kepolisian,” kata Wiwit kepada awak media, Senin (11/5/2026).

Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Dari hasil pengecekan di lokasi, aparat menemukan 11 bayi dengan usia yang berbeda-beda berada di dalam rumah penampungan tersebut.

Mayoritas Bayi Diduga Lahir di Luar Pernikahan

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga sebagian besar bayi tersebut lahir dari hubungan di luar pernikahan.

Beberapa ibu biologis disebut menitipkan anak mereka di tempat tersebut karena alasan pekerjaan maupun pendidikan.

Bahkan, sebagian orang tua bayi diketahui masih berstatus mahasiswi.

“(Asal usul orang tua) ada yang kerja, ada yang mahasiswi. Dari informasi yang kami dapat, dari 11 bayi itu mayoritas memang di luar pernikahan,” ungkap Wiwit.

Rata-rata usia bayi yang dititipkan di rumah tersebut berkisar antara satu hingga 10 bulan. Bayi laki-laki maupun perempuan diketahui dirawat di lokasi yang sama.

Orang Tua Bayar Rp50 Ribu per Hari

Polisi juga mengungkap bahwa setiap orang tua bayi membayar biaya penitipan sekitar Rp50 ribu per hari kepada pengelola rumah penampungan.

Namun, aparat masih mendalami apakah nominal tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan bayi atau terdapat unsur lain dalam operasional tempat itu.

“Kita belum tahu apakah dengan (bayar) Rp50.000 itu mencukupi atau tidak untuk kebutuhan bayi, makanya nanti kita perdalam itu juga,” ujar Wiwit.

Temuan ini membuat polisi mulai menelusuri lebih jauh pola operasional tempat penitipan tersebut, termasuk kemungkinan adanya praktik adopsi ilegal atau perdagangan bayi.

Polisi Periksa 11 Saksi

Hingga kini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penyelidikan terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui aktivitas rumah penampungan bayi itu.

Sebanyak 11 saksi telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.

Mereka terdiri dari:

  • Seorang bidan berinisial ORP

  • Pengasuh berinisial K

  • Suami pengasuh berinisial S

  • Seorang asisten rumah tangga

  • Kepala dusun setempat

  • Enam orang tua bayi

“11 saksi yang diklarifikasi ada seorang bidan inisialnya ORP. Pengasuhnya ada Ibu K dibantu suaminya Bapak S dan seorang pembantunya. Lalu ibu kadus dan enam orang tua bayi,” tutur Wiwit.

Polisi Dalami Legalitas Rumah Penampungan Bayi

Selain menyelidiki asal-usul bayi, polisi juga tengah memeriksa legalitas rumah penampungan tersebut.

Menurut Wiwit, aparat ingin memastikan apakah tempat itu memiliki izin resmi sebagai fasilitas penitipan anak atau tidak.

“Kami juga masih mendalami apakah tempat ini memiliki izin resmi dan apakah ada unsur pidana di dalamnya. Namun untuk praktik kebidanannya ada izinnya,” jelasnya.

Meski demikian, polisi memastikan keselamatan dan kesehatan bayi menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

Seluruh bayi kini telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah setempat.

Dugaan Adopsi Ilegal dan Perdagangan Bayi Masih Diselidiki

Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Sleman.

Kepolisian membuka kemungkinan adanya dugaan praktik adopsi ilegal maupun perdagangan bayi apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam operasional rumah penampungan tersebut.

Untuk sementara, polisi masih fokus mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen pendukung guna mengungkap aktivitas sebenarnya di balik rumah penampungan bayi di Hargobinangun, Pakem, Sleman itu. (Sri Cahyani Putri
/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:33
02:53
07:16
00:53
01:07
05:10

Viral