news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Detik-detik Polisi Gerebek Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Polda Metro Sita 1.494 Motor.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Detik-detik Polisi Gerebek Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Polda Metro Sita 1.494 Motor

Sebagian warga DKI Jakarta dikejutkan dengan kabar detik-detik polisi gerebek gudang motor ilegal di Jaksel. Bahkan Polda Metro Jaya sita 1.494 motor di gudang
Senin, 11 Mei 2026 - 16:52 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebagian warga DKI Jakarta dikejutkan dengan kabar detik-detik polisi gerebek gudang motor ilegal di Jakarta Selatan (Jaksel). Bahkan Polda Metro Jaya sita 1.494 motor di gudang tersebut.

Gudang tersebut berada di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kini, gudang itu disegel dan sejumlah 1.949 motor ilegal telah disita.

Dari 1.494 unit motor tersebut, 957 unit di antaranya dalam keadaan utuh, sementara 537 unit dalam keadaan terbongkar.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin jelaskan, motor-motor yang berada di gudang tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Termasuk untuk kendaraan-kendaraan yang sudah terikat dalam perjanjian fidusia.

“Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan. Kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut perikatan fidusia,” jelas Iman saat konferensi pers di TKP pada Senin (11/5/2026).

Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara menjelaskan, motor-motor yang berada di gudang itu berasal dari berbagai pengepul.

"Alur kendaraan itu ada pertama si penadah ini menerima dari pengepul. Pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ucapnya pada kesempatan yang sama.

"Asal-usul kendaraannya sebagian diduga, diduga ya, diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Makanya tadi ada undang-undang perlindungan data pribadi dan sebagainya, itu dari situ. Nanti tapi masih dalam pendalaman, sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ada illegal access sehingga data-data pribadi orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelasnya.

Adapun gudang ini disebut milik PT Indo Bike 26. Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial WS yang merupakan direktur dari perusahaan tersebut.

“WS berperan sebagai pembeli, pemilik gudang, penampung, dan eksportir,” beber Iman.

Kini, WS telah ditahan. Atas tindakannya ini, WS disangkakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 391, Pasal 486, Pasal 591, Pasal 607 KUHP dengan total ancaman pidana 22 tahun; juncto Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan total ancaman pidana 7 tahun; juncto Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana 4 tahun.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:33
02:53
07:16
00:53
01:07
05:10

Viral